Beranda hukum Kejaksaan Sangatta Serahkan Hasil Penyelidikan di PDAM ke Itwilkab Kutim

Kejaksaan Sangatta Serahkan Hasil Penyelidikan di PDAM ke Itwilkab Kutim

0

Loading

SANGATTA (29/8-2018)
Nasib kasus Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kutim, kini ditangan Itwilkab, karena berdasarkan data yang telah diserahkan Kejari Sangatta ada indikasi kerugian negara, maka kasus ini bisa jadi berlanjut terus.
Kajari Sangatta Mulyadi bersama Kasi Pidsus Kejari Sangatta Rudi Susanta menerangkan berkas hasil penyelidikan sudah serahkan ke Itwilkab Kutim. “Kalau Itwilkab mengatakan ada indikasi kerugian, maka kasusnya bisa berlanjut. Sebab kalau Itwilkab mengatakan ada indikasi kerugian, maka nantinya yang akan menghitung kerugian itu Badan Pemeriksa keuangan dan Pembangunan (BPKP),” terang Kajari.
Disebutkna, prosedur penangan dugaan penyimpangan keuangan daerah dimana hasil penyelidikan diserahkan ke internal pemerintah untuk memutuskan apakah ada indikasi kerugian atau tidak. “Kalau memang tidak, maka penyelidikan kasus akan berhenti,” tandas kajari.
Meskipun sempat pessimis atas penyerahan kasus ini ke Itwilkab, namun Rudi menambahkan instansinya optimis berlanjut karena menyangkut kredibilitas Itwilkab. “ Kami berharap tetap profesional menilai masalah ini,” katanya.
Dugaan penyimpangan di PDAM ini merupakan kasus satu-satunya yang ditangani Kejari Sangatta tahun ini, karenanya jika tidak naik penyidikan, dipastikan Kejari Sangatta pada tahun 2018 tak ada menangani kasus korupsi.
Dalam kasus PDAM ini, ada beberapa kegiatan pengadaan barang, yang jadi konsentrasi penyelidikan. Hanya saja, dia minta ke anggotanya untuk fokus pada item yang paling urgen. “Jadi tidak langsung semuanya. Kami akan fokus pada kegiatan tertentu, agar tuntas. Dari pada menyebar, namun tidak tuntas. Karena sekarang ini, tidak boleh ada tunggakan ,” beber Kajari.
Untuk menelusuri kasusnya, Kejaksaan telah meminta keterangan dari sekitar 20 orang saksi yang dianggap mengetahui persoalannya. Itupun belum tuntas, karena diduga masih ada saksi lain yang akan diperiksa anggotanya. “Kendalanya adalah mendatangkan saksi yang ada di kecamatan, karena jauhnya. Selain itu, jikapun datang, ada pula yang tidak bawa dokumen, kemudian balik lagi. Karena itu lambat,” ungkap Kajari Mulyadi.(SK2)