Beranda hukum Kasus Pungli di Kantor Desa Sangatta Utara Masuk PN Tipikor Samarinda

Kasus Pungli di Kantor Desa Sangatta Utara Masuk PN Tipikor Samarinda

0

Loading

SANGATTA (29/8-2018)
Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Kutim di Desa Sangatta Utara (5/5-2017) akhirnya sampai juga ke pengadilan Tipikor di Samarinda. Masuknya berkas Pungli dengan terdakwa Yn ke PN Tipikor Samarinda, dibenarkan Kajari Sangatta Mulyadi. Bersama Kasi Pidsus Kajari Sangatta Rudi Susanta dijelaskan kasus Pungli di Kantor Desa Sangatta Utara, dilimpahkan ke Kejaksaan Sangatta bulan Juli 2018.
“Bulan lalu dilimpahkan penyidik ke Kejari, dan pekan lalu diimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, “ terang Kajari Mulyadi seraya menambahkan telah menerima penetepan jadwal sidang perdana.
Diakui, meskipun dalam kasus ini barang bukti hanya Rp26 juta, namun kasus ini tetap diproses dengan dugaan tindak pidana korupsi. Karena itu, sidangnya dilaksanakan di PN Tipikor di Samarinda. “Terdakwa disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam pasal 12 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah jadi UU No 20 tahun 201 tentang pemberantasan korupsi,” terang Rudi.
Untuk diketahuim, dalam pasal 11, maka tersangka bisa dihukum dengan minimal setahun penjara dan maksimal lima tahun, jika terbukti menerima suap. Sementara pasal 12, jika terbukti minimal dihukum 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Yn ditangkap Jum’at (5/5) tahun 2017 lalu, ia seorang perangkat Desa Sangatta Utara. Oknum perangkat desa ini, ditangkap karena melakukan punglu dalam proses pembuatan surat tanah atau segel.
Tim Saber Pungli, awalnya mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta namun setelah dilakukan pemeriksaan, Yn mengakui pungli sudah dilakukan berulang-ulang. Hasilnya digunakan dan simpan sebagai uang kas. Al hasil, disita dana mencapai Rp 26 juta.
Saat itu, YN mengaku setiap warga yang mengurus pembuatan surat perwatasan tanah atau segel ini dipungut Rp 700 ribu per segel. “Uang yang terkumpul dari pungutan pada warga tersebut kemudian dijadikan dana operasional dalam pengurusan segel. Padahal tidak dasar hukum atau aturan tertulis terkait adanya retribusi atau pungutan resmi dalam pengurusan surat segel tanah, baik di peraturan desa (Perdes) maupun aturan lainnya,” jelasnya.
Uang yang disita sejumlah Rp. 26 juta disita Tim Saber Pungli dari Bendahara Desa Rp21.902.000, kemudian dari Kasi Pemerintahan Rp. 2.550.000, serta Kasi Kesra Rp. 1.400.000, – dan dari Kades Rp. 350.000.(SK2/SK3)