SANGATTA,Suara Kutim.com (30/7)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta menjajinkan hasil pemeriksaan awal terhadap berkas pemeriksaan terhadap Jur alis Ij (45) tersangka pembunuh Azky (4) pekan depan disampaikan ke Penyidik Polres Kutim, terutama menyangkut unsur-unsur yang terkait dengan pasal yang disangkakan.
Kajari Tety Syam menyebutkan penelahaan berkas sedang dilakukan termasuk pengamatan tim kejaksaan yang mengikuti rekontruksi. Kepada Suara Kutim.com, Kajari Tety Syam mengungkapkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Polres Kutim tidak banyak perlu koreksi terlebih antara hasil pemeriksaan dengan rekontruksi tidak jauh berbeda. “Tersangkaa memang disangka dengan pasal berlapis mulai UU Perlindungan Anak, Pasal 338 dan 340 KHUP dimana unsurnya berencana membunuh atau menghilangkan nyawa orang lain,” beber Kajari.
Pekan lalu sebelum menggelar rekontruksi, penyidik Polres Kutim telah menyerahkan hasil pemeriksaan tahap pertama . Namun, sebelum ada catatan kejaksaan, penyidik telah melakukan penambahan pemeriksaan terutama terhadap saksi selain itu melakukan aoutopsi terhadap jenazah Axzly yang ditemukaan tewas mengenaskan pada Minggu (11/7) di semak belukar tidak jauh dari kediamannya.
Terhadap pemeriksaan klinnya, Arianto sebagai penasihat hukum mengakui berjalan sesuai KUHP dan tidak ada pemaksaan dan tekanan apapun. “Semua dirangkum dari cerita Jur yang kemudian menjadi berita acara pemeriksaan, selama diperiksa Jur mengaku sehat,” aku Arianto.
Seusai rekontruksi pembunuhan Azly (4) Rabu lalu di Mapolres Kutuim, Arianto – menilai, apa yang diperagakan klinya benar-benar apa adanya bukan rekayasa atau diarahkan penyidik. “Saat diperiksa awal, Ij mengaku telah membunuh Azly yang diawali dengan jalan-jalan di Sangkulirang kemudian diajak ke TKP hingga pembunuhan terjadi, termasuk ia membuang barang bukti berupa korek api,” terang Arianto.(SK2/SK3/SK12)