SANGATTA,Suara Kutim.com (16/1-2017)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta akan menuntaskan satu kasus tindak pidana korupsi tiap jenjang proses hukum.
Ditemui, Senin (16/1), Kajari Sangatta Mulyadi SH, menerangkan dalam tiga bulan akan melakukan penyelidikan satu kasus, penyidikan satu kasus, serta yang dalam penuntutan dua kasus ditambah eksekusi satu kasus. “Semua jenjang pasti ada minimal satu kasus kami tuntaskan,” jelasnya.
Didampingi Kasi Pidsus Regie Komara, ditegaskan ada komitmen ia dan jajaranya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta sebagai evaluasi kinerja yang dilakukan jpada tahun 2016.
Meskipun yakin melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun ia belum menggungkapkan yang sedang diselidiki, maupun yang disidik. Ia menjanjikan, akan memberitahu pers setelah ada penetapan tersangka atau berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Diuraikan, jika lebih dahulu diekpos sebelum adanya tersangka dikhawatirkan membuat kegaduhan. “Pertimbangan utamanya jangan sampai bersangkutan menghilangkan barang bukti perkaranya atau mempengaruhi saksi, sebab tindakan itu akan menyulitkan tim yang bekerja,” bebernya seraya menambahkan pola kerja Kejaksaan sekarang berbasis anggaran yakni kerja.
Lebih jauh Kajari Mulyadi menyebutkan target penanganan kasus merupakan inisiatif dari Kajari Kutim sedangkan yang memiliki perencanaan kerja bukan hanya Kasi Tipikor semata tapi semua kasi.
Catatan Suara Kutim.com, beberapa kasus yang akan dinaikkan ke dakwaan di Pengadilan Tipikor Samarinda adalah kasus percetakan sawah yang saat ini sedang dilakukan penyidikan, termasuk kasus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri) berupa Dana Simpan Pinjam Perempuan (DSPP) di Kecamatan Sangatta utara, yang melibatkan tiga orang tersangka dengan kerugian negara lebih Rp1 M.
Kasus lainnya yang ditangani Kejari Sangatta yakni dugaan pemalsuan surat terkait pengadaan lahan Kipi Maloy di Kaliorang tahun 2011, dengan terpidana Luc, Asri dan Has. (SK2)