SANGATTA (25/6-2019)
Pemgadilan Negeri (PN) Sangatta dalam waktu tidak lama bakal menggelar kembali sidang pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dengan terdakwa Na. Kajari Kutim Mulyadi bersama Israq – salah satu jaksa yang menangangi pelanggaran Pemilu Tahun 2019 menerangkan, kasus yang melibatkan Na – seorang perempuan ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Sangatta. “Berkasnya sudah lengkap, jadi dilimpahkan ke PN Sangatta untuk disidangkan,” terang Kajari Mulyadi saat memberi keterangan bersama Muhammad Israq- Jaksa yang menangi perkara Pemilu Tahun 2019.
Meski demikian, tidak dijelaskan dimana dan kapan pelanggaran yang dilakukan Na namun diakui kasusnya tidak jauh berbeda dengan dua kasus sebelumnya yang telah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Sangatta.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kutim menyeret Yusuf Rampak dan Andi Amiluddin ke meja hijau, bahkan kedua warga Sangatta Utara ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pelanggaran Pemilu Tahun 2019 sehingga divonis bersalah.
Terhadap vonis majelis hakim PN Sangatta, kedua kasus dinyatakan inkrah namun terdakwa Andi Amiluddin, karena sudah melarikan diri sebelum diadili, oleh Kejari Kutim dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak vonis majelis hakim berkekuatan hukum tetap.(SK11)