Beranda hukum Kekerasan dan Pencabulan Kepada Anak Meningkat, Kejaksaan Siapkan Hukuman Maksimal

Kekerasan dan Pencabulan Kepada Anak Meningkat, Kejaksaan Siapkan Hukuman Maksimal

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/5)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta akan menuntut semua tersangka kekerasan kepada anak termasuk pencabulan dengan hukuman maksimal seperti diamanatkan KUHP. Tujuannya agar “calon” pelaku lainnya berpikir sehingga kasus kekerasan dan pecabulan kepada anak bisa turun.
Berdasarkan data Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta pada tahun 2016 sejak bulan Januari hingga Mei, tercatat 11 perkara kasus kekerasan terhadap anak dimana 10 kasus kekerasan melibatkan orang dewasa sebagai tersangkanya dan satu kasus dengan tersangka di bawah umur.
Kajari Sangatat Tety Syam didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidum Amanda, mengungkapkan hanya dalam rentang waktu 5 bulan ada 11 perkara kekerasan terhadap anak. Kondisi ini, bisa dikatakan kekerasan terhadap anak di Kutai Timur tinggi. “Kami memperkirakan kasus yang tidak terlaporkan diperkirakan banyak karena keluarga korban tidak mau menanggung malu,” sebut kajari, Kamis (26/5) siang.
Kasus kekerasan terhadap anak, ujar Amanda harus menjadi perhatian khusus terutama orang tua. “Karena dalam kasus kekerasan anak, yang menjadi pelakunya adalah orang-orang terdekat di lingkungan keluarga seperti ayah, paman, kakek, guru dan teman sepermainan,” ujarnya.
Kepada wartawan, Amanda menambahkan dalam hal penuntutan pelaku pencabulan, pelecahan dan kekerasan anak, instansi aman melakukan penuntutan semaksimal mungkin sesuai undang-undang perlindungan anak. “Tujuannya untuk efek jera atau sebagai peringatan bagi yang lainnya,” tandas Amanda.(SK2/SK3)