SuaraKutim.com, Sangatta- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur melalui panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) 2022. Telah melakukan rapat pembahasan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap beberapa SKPD di Kutai Timur.
Beberapa SKPD yang mendapatkan evaluasi salah satunya adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutai Timur. Evaluasi dilakukan karena BPK menemukan kelebihan bayar yang dilakukan Dinas PU Kutim kepada 14 rekanan kontraktor dalam pengerjaan jalan irigasi dan jaringan yang dibiayai oleh APBD Kutim 2022, Selasa (27/06/23).
“Pengembalian nanti, ada kekuarangan volume, ada denda keterlambatan, di Perkim ada di PU juga ada, tapi mereka siap bayar semuanya,” Ungkap Sayid Anjas, Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim 2022
Legislator dari Partai Golkar tersbut juga menyampaikan bahwa Pihak Pemerintah melalui Dinas PU telah menyepakati target penyelesaian temuan BPK tersebut dengan segera.
“Ada yang sudah sts ada yang belum, tapi mereka tadi target minggu kedua bulan depan itu sudah clear pengembaliannya,” jelas Anjas
Selanjutnya Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutim Wahasuna Aqla mengatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan meminta kontraktor mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
“Kami sudah perintahkan semua kontraktor untuk mengembalikan lebih bayar itu. Sekarang pengembalian sudah berlangsung,” tuturnya
Ia mengatakan dari total kelebihan bayar di 14 kontraktor tersebut, yang sudah dikembalikan senilai Rp 503 juta sementara sisanya yang masih berproses Rp 1,1 miliar.
“Angka masuk ini masih dinamis, bahkan hari ini sudah ada pembayaran tambahan,” pungkasnya.(Red/SK-05/Adv)