Beranda politik DPRD Kutim Pansus DPRD Minta Dinas PU Segera Selesaikan Rekomendasi BPK

Pansus DPRD Minta Dinas PU Segera Selesaikan Rekomendasi BPK

0
Sayid Anjas, Anggota DPRD Kutai Timur

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta- Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur meminta Dinas PU segera selesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan peroyek pembangunan di tahun 2022 lalu.

Pasalnya Ketua Pansus Sayid Anjas menjelaskan bahwa jika tidak segera diselesaikan maka Pansus akan kesulitan menghitung besaran SiLPA daerah dari hasil pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 Kutai Timur.

“karena itu berhubungan dengan SiLPA kami tidak bisa menghitung sebelum selesai pengembalian,” ungkapnya, Selasa (27/06/23).

Diketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Kutim kepada 14 rekanan kontraktor dalam pengerjaan jalan irigasi dan jaringan yang dibiayai oleh APBD Kutim 2022.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima Pemerintah Kabupaten Kutim terdapat kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan jalan irigasi dan jaringan senilai Rp 1,6 miliar. Artinya kontraktor menerima kelebihan bayar proyek proyek tersebut dan harus dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK.

“Saya menekankan (Dinas PU, red) sanggup bayar gak, minggu kedua kalau gak sanggup bikin surat pernyataan, kalau sanggup segerakan bayar, nanti pansus tinggal menerima STS (Surat Tanda Setor) nya saja.

Selanjutnya ditemui di tempat yang sama, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutim Wahasuna Aqla mengatakan bahwa untuk pengembalian lebih bayar tersebut, pihaknya menargetkan akan selesai sebelum tenggang waktu 60 hari yang berikan BPK.

“Oleh karena itu jika kontraktor tidak bisa membayar dalam waktu dekat, kami minta buat surat pernyataan kapan bisa dibayarkan,” tandasnya.(Red/SK-05/Adv)