Beranda politik DPRD Kutim Rapat di Luar Daerah, Hepnie Sebut Tidak Etis

Rapat di Luar Daerah, Hepnie Sebut Tidak Etis

0
Anggota DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansayah

Loading

SuaraKutim.com, Sangatta – Baru-baru ini Anggota DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, mengkritisi kegiatan rapat internal Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) yang dilakukan di luar daerah.

Diketahui bahwa rapat internal yang dilakukan oleh pemkab Kutim dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda dengan agenda pembahsan Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) tahun anggaran 2023.

“Ini tidak etis, bagaimana mungkin rapat internal pemerintah dilakukan di luar daerah. Kami di DPRD bahkan tidak pernah rapat internal di luar. Kami selalu rapat di kantor,” ujar Hepnie kepada media, Selasa (27/6/2023).

Hepnie menyatakan bahwa untuk rapat internal seharusnya pemerintah daerah lebih memanfaatkan gedung-gedung yang dimiliki oleh daerah. Menurutnya, fasilitas gedung Pemkab Kutim mampu menampung kegiatan pemerintah sehingga tidak perlu keluar daerah.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa saat ini Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 sedang membahas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK. Oleh karena itu, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus hadir untuk menjelaskan temuan dan catatan BPK dalam pertanggungjawabannya.

Namun, disayangkan bahwa beberapa agenda pertemuan Pansus dengan OPD yang sejumlah kepala dinas banyak absen dan terlibat, sedangkan Pimpinan DPRD Kutim memberikan batas waktu yang singkat untuk menyelesaikan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

“Kami membutuhkan kehadiran kepala OPD, tetapi tidak ada yang hadir. Bagaimana mungkin kita bisa mempercepat pembahasan raperda ini,” tutupnya.(Red/SK-05/Adv)