Beranda hukum Keluarga Membantah dan Malu, AR Diberitakan Memperkosa Kecuali Pecabulan

Keluarga Membantah dan Malu, AR Diberitakan Memperkosa Kecuali Pecabulan

0
Anisa saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (21/4) siang. "Tidak ada pemerkosaan, itu suka sama suka jadi pecabulan," kata Anisa.

Loading

SANGATTA (21/4-2017)
Seorang wanita bernama Anisa yang mengaku sebagai pelapor kasus a susila terhadap Bunga – anak dibawah umur dengan tersangka AR membantah, tersangka memperkosa. Via telepon Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan apa yang dilakukan AR tiada lain karena suka sama suka. “Tolong diralat beritanya, karena dalam laporan bukan pemerkosaan tetapi pecabulan dan perbuatan itu dilakukan suka sama suka,” kata Anisa yang mengaku telah menghubungi media lainnya.
Meski menyebutkan apa yang dilakukan AR terhadap Bunga – seorang pelajar SLTP di Sangatta, hanya sebatas pecabulan. Anisa mengakui ia bersama Wiwiwn – keluarga AR malu karena perbuatan AR yang diberitakan memperkosa.
Seperti diwartakan, Bunga (14) kini menjalani perawatan intensif terutama kejiwaannya, pasalnya ia menjadi diduga korban perbuatan benjat AR – warga Jalan Pendidikan Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara.
Kasus a susila yang menimpa pelajar SLTP ini, dijelaskan Kapolres Kutim AKBP Roni Eko ketika Bunga bermain ke kediaman AR yang hanya berjarak 40 meter dari rumahnya. Bersama Kasat Resrim AKP Andhika Darma Sena dan Aipda Rudi S – Kepala Unit PPA, disebutkan, hubungan AR dengan keluarga Bunga, dekat.
Bunga kerap bermain ke kediaman AR sekaligus ikut menjaga anak AR yang masih kecil, saat istri AR pergu kerja menjadi asisten pembantu rumah tangga, AR yang mengaku sudah pisah ranjang dengan istrinya melakukan perbuatan tak pantas. “Ketika itu saya bujuk namun tak mau setelah itu dipaksa, sedangkan ke dua dan tiga tidak lagi sedangkan yang keempat hubungan badan itu diketahui orang tua dia (bunga,red),” aku AR ketika ditanya Suara Kutim.com saat digiring ke ruang tahanan Polres Kutim.
Disinggung kenapa menyetubuhi Bunga, pria yang mengaku kesehariannya sebagai pekerja kasar tak mampu menahan nafsu lagi semenjak pisah dengan istri, dan ingin “jajan” tidak punya uang.
Perbuatan AR terhadap Bunga, Polres Kutim akan menjeratnya dengan pelanggaran UU Perlindingan Anak yang hukumanya minimal 5 tahun penjara ditambah kebiri. “Pemeriksaan saat ini, unsurnya untuk dijerat dengan UU Perlindungan Anak serta dikebiri memenuhi,” timpal Aipda Rudi Sirait. (SK2/SK3/SK13)