SANGATTA (9/2-2019)
Pemkab Kutai Timur (Kutim) belum memenuhi target Universal Health Coverage (UHC) 95 persen, yang seharusnya tercapai minimal awal Januri tahun 2019. Kepala Dinas kesehatan Kutim, Bahrani Hasanal menyebutkan UHC Kutim di Kutim baru mencapai 74 persen, penyebabnya, karena banyak perusahan yang belum mengikutsertakan karyawannya pada program BPJS kesehatan, termasuk TK2D, aparat desa dan tukang bagian kebersihan.
Karena banyak karyawan perusahan yang tidak ikut BPJS, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang meminta Dinas tenaga Kerja menekan perusahan agar mengikutkan tenaga kerjanya ke BPJS. Setidaknya, hal ini akan membantu Kutim agar masuk target UHC. “Sebab, kini salah satu daerah yang menyebabkan Kaltim belum memenuhi target UHC, adalah Kutim. karena itu, kita harus berusaha agar bisa capai target UHC,” harap Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Namun, saran Wakil Bupati rupanya berat dilaksanakan, pasalnya Kadisnakertrans Kutim Darius Jiu Dian mengakui, Disnaker saat ini tidak punya taring karena banyak kewenangan Disnaker, beralih ke Provinsi.
“Kami hanya bisa sarankan, agar perusahan mengikutkan karyawannya pada BPJS kesehatan. Itupun, dilakukan saat perusahan meminta pengesahan peraturan perusahan. Dan itu sudah dilakukan, namun kalau memang belum dilakukan, Disnaker tidak bisa paksakan,” katanya.
Meski demikian, diakui perusahan tidak mengikut sertakan karyawan pada BPJS, karena faktor, banyaknya tenaga kerja bermasalah dalam arti tidak memiliki syarat formil seperti, banyak tenaga kerja tidak memiliki KTP – El. “Sebagian ada juga merupakan karyawan lepas atau buruh lepas ini banyak terjadi di perusahan perkebunan,” sebu Darius Jiu.(SK2)