SANGATTA (9/2-2019)
Ketua DPRD Kutim setuju dengan kontraktor agar proyek penunjukan langsung (PL), dibagi rata. Sebab menurutnya, PL dalam undang-undang itu memang diperuntukkan untuk keadilan, karena itu, dinas dan instani berhak memilih atau memilah kontraktor mana saja yang kerja bagus, untuk diberikan pekerjaan PL.
“Jadi PL itu memang untuk keadilan, karena itu seharusnya dibagi rata pada kontraktor. Jadi Pl itu memang untuk dipilih, dipilah kontraktor mana saja yang cocok. Sebab masalah PL ini juga urusannya hanya di dinas, tidak perlu tandatangan DPRD atau bupati, sehingga baiknya dinas membaginya ke kontraktor lokal secara merata,” katanya.
Diakui, PL diperkenankan, tujuannya agar semua hidup, karena itu seharusnya memang semua dapat agar semua hidup. “Jika semua proyek ditender, maka rasa keadilannya tidak ada. Sebab yang menang pasti yang kuat modal, sementata kontraktor kecil, tidak akan dapat. Karena itu, maka harus ada PL, buat kontraktor kecil, agar mereka juga hidup,” sebut Manyunadi.
Selain itu, tender bisa diikuti dari seluruh provinsi di Indonesia, karena memang harus dilelang terbuka melalui LPSE, karena itu, tidak bisa ditentukan siapa pemenangnya, dari mana asalnya. Sementara untuk PL, itu yang tentukan adalah dari dinas, sehingga diharapkan kontraktor lokal bisa kebagian semua”Kalau kontraktor daerah ini dapat proyek, maka ekonomi juga tumbuh,” katanya. (ADV-DPRD KUTIM)