SANGATTA,Suara Kutim.com
Kasus pengelembungan suara yang melibatkan HB salah satu komisioner KPU Kutim, serta enam PPK Sangatta Selatan (Sangsel) merupakan kasus memalukan. Dalam kacamata Alim Bahri, Ketua Pekutim, sebagai penyelenggara pesta demokrasi terbesar di Indonesia, selayaknya jajaran KPU termasuk PPK menegakan aturan terlebih-lebih sebelum melaksanakan tugas sudah mengangkat sumpah atas nama Allah SWT.
Terhadap kasus yang menimpa HB, ia menilai merupakan kesalahan komisioner lainnya karenanya ia menyarankan empat komisioner yang dipilih terburu-buru meletakan jabatan sebelum Pilpres digelar. “KPU Kutim baru dilantik berapa bulan, sekarang ada kasus seperti ini, jadi orang-orang ini tidak bisa dipercaya bekerja secara profesional harusnya mundur, sebagai bentuk tanggunjawab amburadulnya pemilihan legislatif di Kutim,” ujarnya, Senin (5/5).
Sebagai warga Kutim, Alim menyebutkan, kasus pengelembungan suara yang dilakukan oknum komisioner KPU membuat nama Kutim tercoreng. Ia menyebutkan, semua mata memandang Kutim, terutama ketika media massa menyoroti tiada henti. “Kutim jadi sorotan nasional karena kinerja KPU yang bobrok, seharusnya mereka bertanggungjawab atas kesalahan itu apalagi kasus yang terjadi tidak saja di Sangatta,” ungkapnya,
Terpisah, Idris dari Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) mengajak warga kutim melancarkan mosi tidak percaya kepada komisioner KPU. “GMPD tidak percaya lagi dengan KPU Kutim, karena kinerjanya sangat buruk,” ujar Idris.
Sama dengan Alim, Idris menilai penangkapan oknum komisioner KPU dalam dugaan penggelembungan suara, harus dijawab semua anggota KPU Kutim dengan cara mundur. “Patut diduga mereka juga tahu masalahnya, namun pura-pura tidak tahu namun mengorbankan HB,” ujar Idris seraya menambahkan dugaannya yakni hasil perhitungan bermasalah tetap diplenokan seakan-akan benar dan sah.(SK-02)