Keputusan KPU Untuk Dapil Kutim 3 |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Komisioner KPU Kutim terancam dihukum 6 tahun penjara, pasalnya diduga telah melakukan pemalsuan hasil Pileg Kutim untuk Daerah Pemilihan (Dapil) tiga Kutim. Dampak adanya “dugaan” pemalsuan data itu, kini semua komisioner masih menjalani pemeriksaan termasuk Arafah yang baru diangkat menggantikan Hasbullah.
Pemeriksaan komisioner KPU Kutim kini berlangsung di Mapolres Kutim, keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com, dari lima komisioner yang ada, Harajatang yang terlama karena memang terkait langsung dengan penyampaian data ke KPU pusat dan MK. “Ketua KPUD Fahmi tidak datang diperiksa, sedangkan Harajatang diperiksa setelah pertemuan di DPRD,” terang Kapolres Edgar Diponegoro.
Disebutkan, dalam kasus data Pileg di MK inim kepolisian akan melakukan kerja keras sehingga semua menjadi jelas dan tegas. “Semua dipanggil maraton dan berharap dalam waktu tidak lama kami akan menemukan titik terang mengapa dan dari mana munculnya data palsu yang diserahkan anggota KPU dalam sidang MK,” timpal Ipda Harmaji selaku Ketua Tim Gamkumdu.
Harmaji mengakui, data perolehan berdasarkan keputusan KPU tanggal 13 Mei 2014 sudah dimiliki dan ketika dibandingkan dengan data pada putusan MK, memang ada perbedaan mencolok. “Data KPU yang asli ada sementara data yang masuk putusan di MK juga dari KPU tetapi kenapa bisa beberbeda, karenanya penyebab dan siapa pelakukanya kami dalami alias dicari,” sebut Harmaji.
Terkait dengan jerat hukum yang mungkin digunakan terhadap pelaku pemalsu data Pileg, Harmaji menerangkan akan menggunakan ayat 2 pasal 263 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Sementara itu, KPUD Kutim, dalam pertemuan yang dilakukan di ruang Panel kantor DPRD Kutim yang dihadiri beberapa anggota DPRD, perwakilan Partai, melalui jurubicaranya Harajatang masih berkelit dan menyatakan masih akan mengusahakan refisi atas putusan itu. sebab KPUD juga heran mengapa data itu masih termuat dalam putusan, padahal mereka sudah minta agar direfisi sebalum putusan.
“Kami berharap dalam beberapa hari ke depan, ada kapastian terkait dengan masalah ini,” jelas Harajatang.
KPU Kutim, dalam persidangan MK belum lama ini telah berbuat kesalahan fatal dalam yang mengakibatkan putusan MK, berbeda dengan penetapam KPU. Akibat gugatan Partai Demokrat tentang perolehan kursi, kini 4 kursi jadi rebutan 8 orang calon anggota DPRD dari partai yang berbeda-beda.
Dalam putusan MK, dalam tabel perolehan suara di Dapil 3 berbeda dengan penetapan KPU Kutim. Dimana dalam penetapan KPU Kutim 7 partai dapat kursi yakni Partai Golkar, Demoktrat, PPP dapat 2 kursi sedangkan Nasdem, PKS, PDIP, Gerindra lainnya masing-masing dapat 1 kursi. Namun dalam putusan MK, yang mendapat kursi adalah Golkar, Gerindra, Demokrat masing-masing 2 kursi, sedangkan PAN, PPP, Hanura,PKPI masing-masing dapat kursi 1. Artinya, PPP, kehilangan 1 kursi, PDIP dan PKS, Nasdem jadi kosong. Dalam hal ini, Hanura dapat kursi, Gerindra bertambah 1 kursi, PKPI dan PAN mendapat kursi masing-masing satu.
Harajatang mengakui ada kesalahan pengetikan yang dilakukan kuasa hukum KPU, sehingga data berubah. Namun, tidak berpengaruh terhadap siapa yang akan dilantik nanti, karena memang gugatan ditolak. “Lampiran putusan itu juga sedang kami minta revisi. karena data dalam lampiran itu salah ketik, ini kesalahan kuasa hukum KPU,” jelasnya.(SK-02)