SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Upaya pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Kutai Timur, merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, tanpa terkecuali. Karenanya, Wakil Ketua I DPRD Kutai Timur yang sekaligus Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, Asti Mazar, berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh instansi pemerintah dan stakeholder terkait. RDP ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara pihak-pihak terkait dalam pemenuhan hak-hak anak di Kutim.
“Dalam RDP ini, kami akan mengundang pihak Polres Kutim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Bagian Hukum, dan instansi terkait lainnya,” ujar Asti Mazar, Selasa (4/6/2024).
Asti menegaskan bahwa tujuan utama RDP adalah untuk mencegah saling lempar tanggung jawab antara instansi terkait ketika terjadi masalah yang melibatkan anak.
“Nanti kami akan menyampaikan persepsi bersama mengenai tugas dan tanggung jawab masing-masing entitas terkait,” tambahnya.
Selain itu, Asti juga mengungkapkan rencana untuk membuat kesepakatan bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemenuhan hak anak di Kutim. MoU ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk kerjasama dalam upaya pemenuhan hak-hak anak di Kutim.
“Kami berharap MoU ini dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan komprehensif bagi semua pihak yang terlibat, sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal. Besar harapan Kepala Dinas terkait dapat hadir langsung, karena saya sebagai Ketua LPAI akan memimpin jalannya rapat,” jelasnya.
Pentingnya RDP ini, menurut Asti, terletak pada penyelarasan persepsi antara berbagai instansi yang berperan dalam perlindungan anak. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan atau saling lempar tanggung jawab ketika menghadapi kasus-kasus yang melibatkan anak-anak di Kutim.
“Melalui RDP, kami ingin memastikan bahwa setiap instansi memahami peran dan tanggung jawab mereka secara jelas dan tidak ada lagi kebingungan di lapangan,” pungkasnya.(Red-SK/ADV)