SANGATTA,Suara Kutim.com (26/10)
Biaya penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk daya 1.300 VA ternyata hanya Rp85 ribu bukan Rp1 Juta apalagi sampai Rp1,5 juta. Jika terjadi, dipastikan kelebihan bayar yang ada merupakan pungutan liar (Pungli).
J Martin – Sekertaris Konsuil Pusat, menerangka tarif SLO untuk pemasangan 1.300 VA hanya Rp 85 Ribu. Penetapan itu berlaku seluruh Indonesia dan sudah termasuk biaya petugas Konsuil ke calon pelanggan. “Tidak ada tambahan biaya lagi, kepada menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Konsuil apabila menemukan petugas Konsuil yang meminta bayaran melebihi tarif yang telah ditentukan, selain itu mengurus SLO langsung tanpa melalui calo melalui perwakilan Konsuil,” pesan J Martin kepada Suara Kutim.com.
Terhadap adanya pungutan biaya SLO untuk daya 1.300 Va mencapai Rp1,5 Juta, ditandaskannya tidak benar dan bertentangan dengan sesuai PERMEN ESDM Nomor 8 tahun 2016 tentang Biaya Pemeriksaan Ulang. “Jika ada pungutan melebihi ketentuan segera laporkan ke Konsuil, meski demikian GM Konsuil Kaltim bersama Manager Konsuil Bontang diminta melakukan pengecekan dan melakukan tindakan agar masyarakat tidak terbebani,” kata J Martin seraya menambahkan kalau biaya Rp1,5 Juta itu untuk 105.000 VA.
Dijelaskan, J Martin, KONSUIL (Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik) merupakan lembaga independent yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan KEPMEN ESDM No. 1109 K/30/MEM/2005 Tanggal 21 Maret 2005 yang berisi : Penetapan Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sebagai lembaga pemeriksa instalasi pemanfaatan tenaga listrik konsumen tegangan rendah. “Konsiul dideklarasikan pada tanggal 25 Maret 2003 di Jakarta oleh 4 unsur sesuai dengan lambang KONSUIL konfigurasi 4 bangun kotak yaitiu Penyedia Tenaga Listrik ,Kontraktor Listrik Produsen Peralatan Listrik dan Konsumen Listrik,” terangnya.
Lebih jauh, J Martin menyebutkan Konsuil adalah sebuah lembaga non profit yang ditunjuk pemerintah berdasarkan Undang Undang sebagai lembaga yang memeriksa kesesuaian instalasi listrik terpasang dengan standar instalasi listrik.(SK15)