Beranda hukum Korupsi Dana SOA Rp135 Juta, 5 Terdakwa Didenda Masing-Masing Rp200 Juta Plus...

Korupsi Dana SOA Rp135 Juta, 5 Terdakwa Didenda Masing-Masing Rp200 Juta Plus Penjara

0
Lima Terduga penyalahgunaan dana SOA Raskim di Bengalon Tahun 2012-2013 sebelum dikenakan tahanan oleh Kejaksaan Sangatta.

Loading

SANGATTA (2/2-2018)
Tuntutan terhadap pelaku kasus korupsi tak melihat nilai yang korupsi, namun melihat kasusnya apakah terbukti atau tidak melakukan perbuatan seperti didakwakan. Ini terlihat dari tuntutan lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Subsidi Ongos Angkut (SOA) beras keluarga miskin (Raskin) di Bengalon yang dinyatakan terbukti sesuai dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakin dengan dakwaannya terbukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Aulia Rahman, menuntut ke lima terdakwa penyalahgunaan SOA Raskin Tahun 2012-2013 di Bengalon ini masing-masing berinisial Mu (mantan camat), An (mantan Sekcam), Ad, Ir dan Aw dengan tuntutan hukuman masing-masing 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 Juta, sementara dana SOA yang diduga disalahgunakan hanya Rp135 Juta.
Tuntutan yang membuat kaget terdakwa, disampaikan Andi Aulia Rahman dalam sidang Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang dipimpin Joni Kondolele, belum lama ini. “Ke lima terdakwa berdasarkan keterangan saksi dan bukti telah terbukti sesuai dengan dakwaan primer. Karena itu, mereka dituntut masing-masing 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta dengan membayar uang pengganti secara tanggungrenteng sebesar Rp135 juta,” jelas Kasi Pidsus Rudi Suanta.
Mu (mantan Camat), An (mantan Sekcam), Ad, Ir dan Aw (staf), diduga menyalah gunakan SOA Raskin sebesar RTp135 juta. Kasus yang dilaporkan masyarakat ke Polres Kutim ini, proses penyelidikannya berlangsung lama namun setelah audit BPKP Kaltim menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp135 juta, langsung diteruskan ke Kejaksaan Negeri Sangatta.
Kerugian terjadi, karena dana SOA untuk biaya angkut Raskin, tidak digunakan sesuai peruntukannya yakni sebagai biaya angkutan sehingga harga beras tidak jual lebih mahal lagi dari ketentuan. Namun, kenyataanya sejumlah kepala desa di Bengalon pada tahun 2012-2013 tetap menanggung biaya angkut Raskin. Untuk menutupi biaya transportasi, harga Raskin dinaikan sementara dana yang diterima dari pemkab, dibagi-bagi ke lima terdakwa. “Meskipun kerugian negara tidak terlalu banyak, namun hingga dilakukan penahanan tak ada pengembalian dana kerugian negara. Padahal, pengembalian uang negara, bisa jadi pertimbangan meringankan,” sebut Rudi Suanta.
Terkait tuntutan JPU, ia menerangkan majelis memberi kesempatan terdakwa yang kasusnya displit menjadi 3 itu, menyampaikan pembelaan sebelum vonis ditetapkan.(SK2/SK3/SK13)