SANGATTA (27/3-2019)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim menemukan surat suara yang rusak sebanyak 1.177 lembar, sementara kekurangan surat suara sebanyak 2.296 lembar. Dengan demikian, Kutim saat ini masih membutuhkan surat suara sebanyak 3.473 lembar.
Kasubag Umum dan Keuangan KPU Kutim, Bashori menerangkan, KPU Kutim pada Pemilu 2019 membutuhkan surat suara sebanyak 1.161.505 lembar yakni untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 232.301 lembar, sama untuk DPD – RI, DPR RI serta DPRD Prov : 232 301 lembar, sedangkan untuk Dapil Kutim 1 sebanyak 68.408 lembar, Kutim 2 sebanyak 50.458 lembar, Dapil Kutim III sebanyak 71.411 lembar dan Dapil Kutim IV sebanyak 42.024 lembar.
Sementara surat suara yang sudah diterima untuk Capres, DPR-RI, DPD-RI dan DPRD Kaltim sama-sama 231.870 lembar, sehingga masih kurang. Berdasarkan hasil penyortiran, surat suara yang dinyatakan baik yakni 1.159.681 lembar terdiri surat suara Capres sebanyak 232.773 lembar, DPD sebanyak 231.913 lembar, DPR –RI sebanyak 231.565 lembar, DPRD Kaltim 231.953 lembar, kemudian DPRD Kutim untuk Dapil 1 sebanyak 68.241 lembar, Dapil II (50.154 lembar), Dapil III (71.077 lembar) dan Dapil IV berjumlah 42.005 lembar.
“Kekurangan surat suara dimintakan penggantinya ke KPU Provinsi dan KPU RI dengan menyurati dan melampirkan Berita Acara kekurangan/rusak setelah penghitungan dan penyortiran surat suara,” terang Bashori seraya menambahkan jika surat suara pengganti datang langsung dilakukan pemeriksaan untuk segera dilakukan pemilahan sebelum diserahkan ke PPK.(SK11)