Beranda ekonomi KPU Kutim Lakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilgub dan Pilbup

KPU Kutim Lakukan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilgub dan Pilbup

0

Loading

SUARAKUTUM.COM, SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur memulai proses persiapan dan pelaksanaan penyortiran, penghitungan, serta pelipatan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur di Gedung Expo Kutai Timur pada Rabu (30/10/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin.

Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin

Siti Akhlis dalam sambutannya menegaskan bahwa pelaksanaan proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini merupakan bagian penting dalam rangkaian persiapan pemilu yang harus dijalankan secara cermat dan sesuai prosedur. “Kegiatan ini merupakan amanah dari PKPU No. 12 Tahun 2024 dan PKPU No. 8 Tahun 2020, serta mengikuti Keputusan KPU Nomor 1369 dan 1519,” jelas Siti.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama sepuluh hari. “Kami menargetkan pelaksanaan ini selesai dalam waktu sepuluh hari ke depan. Sementara itu, kami juga masih menunggu kedatangan beberapa logistik pemilu lainnya agar dapat segera kami siapkan,” ungkap Siti, seraya menyampaikan harapannya agar kegiatan ini berjalan lancar demi kesuksesan pemilihan di wilayah Kutai Timur.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Kutai Timur, Syaifuddin menyampaikan bahwa KPU Kutim telah menerima total 305.796 lembar surat suara untuk Pilgub Kalimantan Timur dan jumlah yang sama untuk Pilbup Kutai Timur. Untuk Pilbup, tambahan sebanyak 2.000 lembar juga diterima sebagai persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU), sehingga total keseluruhan untuk Pilbup mencapai 307.796 lembar.

“Jumlah surat suara ini telah kami siapkan dan amankan. Proses penyortiran, pelipatan, dan pengecekan surat suara ini dilakukan oleh 46 orang petugas yang telah kami pilih dan latih untuk memastikan seluruh surat suara dalam kondisi baik dan siap untuk didistribusikan ke tempat-tempat pemungutan suara,” ujar Syaifuddin.

Guna menjaga ketertiban dan keamanan proses pelipatan surat suara, KPU Kutai Timur telah menetapkan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh semua peserta yang terlibat. Berikut tata tertib yang diumumkan oleh panitia :

1. ID Card Wajib: Seluruh peserta pelipatan harus mengenakan ID card yang disediakan oleh panitia selama kegiatan berlangsung.

2. Pelaporan Kerusakan: Setiap peserta diharuskan melaporkan jika menemukan kerusakan pada surat suara kepada panitia untuk segera ditindaklanjuti.

3. Penyimpanan Tas: Tas atau barang bawaan peserta harus disimpan di tempat yang sudah disediakan demi menjaga ketertiban.

4. Larangan Makan/Minum: Peserta dilarang makan dan minum di dekat surat suara untuk menghindari risiko kerusakan.

5. Buang Sampah pada Tempatnya: Peserta diharuskan membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan agar area kerja tetap bersih.

6. Tidak Boleh Membawa Anak-Anak: Peserta tidak diperkenankan membawa anak-anak untuk menjaga ketenangan dan fokus dalam proses pelipatan.

7. Larangan Foto/Video: Peserta dilarang mengambil gambar atau merekam video selama proses pelipatan untuk menjaga kerahasiaan surat suara.

8. Penyerahan Surat Suara: Surat suara yang telah dilipat harus segera diserahkan kepada panitia untuk diperiksa ulang.

9. Jam Pelipatan: Proses pelipatan dimulai pukul 08.00 hingga 17.00 WITA setiap harinya.

10. Wajib Mengisi Daftar Hadir: Setiap peserta harus mengisi daftar hadir sebagai dokumentasi kehadiran.

11. Izin Keluar-Masuk Ruangan: Peserta dilarang keluar masuk ruangan tanpa izin dari panitia atau pengawas.

12. Pemeriksaan Personal: Setiap peserta akan menjalani pemeriksaan saat masuk dan keluar ruangan oleh petugas yang ditunjuk.

13. Kepatuhan pada Tata Tertib: Semua peserta yang terlibat dalam pelipatan surat suara wajib menaati tata tertib yang berlaku.

Dengan aturan ketat tersebut, diharapkan proses pelipatan dan penyortiran dapat berjalan dengan tertib, aman, dan efisien. Pengawasan ketat oleh panitia dilakukan untuk memastikan bahwa setiap surat suara dalam kondisi baik dan layak digunakan dalam pemilu mendatang.

Syaifuddin juga menjelaskan bahwa seluruh proses pengelolaan logistik ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024. Pedoman ini memuat ketentuan teknis tata kelola logistik pemilu untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Salah satu yang menjadi perhatian dalam pedoman ini adalah standar kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat cetak namun masih layak pakai.

Menurut Keputusan KPU tersebut, surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan memiliki kriteria berikut :

1. Cetakan warna tidak merata, buram, atau terdapat noda.

2. Kondisi fisik surat suara kusut, keriput, atau sobek yang bisa mengganggu proses pemilihan.

3. Warna penanda surat suara tidak sesuai jenis pemilihan.

4. Foto atau nama pasangan calon kabur atau tidak lengkap.

5. Logo KPU atau Pemerintah Daerah tidak jelas.

6. Terdapat lubang pada kolom nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang memberi kesan surat suara sudah dicoblos.

Sementara itu, ada pula kriteria surat suara yang memiliki cacat cetak namun masih layak digunakan, di antaranya :

1. Noda atau cipratan tinta kecil di luar area pencoblosan yang tidak mengganggu informasi pada surat suara.

2. Garis tepi terpotong sebagian selama foto dan nama pasangan calon tetap utuh.

3. Perbedaan warna penanda surat suara yang masih senada.

4. Noda tidak mencolok di luar bidang pencoblosan yang tidak mengganggu desain secara keseluruhan.

“Setiap surat suara akan melalui tahap penyortiran dan pemeriksaan ketat untuk memastikan tidak ada surat suara rusak yang didistribusikan ke TPS. Kami berkomitmen untuk menjaga kualitas surat suara yang akan digunakan oleh masyarakat dalam pemilihan nanti,” kata Syaifuddin.

Dengan pengawasan dan tata tertib ketat yang diterapkan, KPU Kutai Timur berharap proses penyortiran dan pelipatan surat suara berjalan lancar serta bebas dari kendala.

Ketua KPU Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin, juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam proses pemilihan umum di Kutai Timur.

“Dengan menjalankan seluruh proses ini sesuai regulasi dan standar yang berlaku, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif untuk menciptakan pemilu yang bersih, transparan, dan terpercaya. Kami ingin memastikan bahwa hak pilih masyarakat Kutai Timur terlindungi dan pemilu ini berjalan dengan adil dan demokratis,” ungkapnya.(Red-SK/Adv)