SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur bersama DPRD Kutim akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kutim Joni yang disaksikan Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dalam Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2023/2024, Senin (12/8/2024) malam.
Rapat paripurna yang baru dimulai pada pukul 22.00 Wita tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri sebanyak 33 anggota DPRD Kutai Timur. Turut hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kutim, Forkopimda dan undangan.
Dalam lampiran nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun 2024 yang dibacakan Sekretaris DPRD (Sekwan) Juliansyah, disebutkan jika total pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2024 mencapai Rp14,797 triliun.
“Pendapatan Daerah Kutai Timur diproyeksikan sebesar Rp13,063 triliun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp292.24 miliar. Sementara Pendapatan Transfer sebesar Rp12,268 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diprediksi menyumbang Rp502.67 miliar. Sedangkan total keseluruhan belanja daerah sebesar Rp14,797 triliun,” sebut Juliansyah.
Penandatanganan ini merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk mengarahkan pembangunan Kutim ke arah yang lebih baik. Meski terdapat defisit, kesepakatan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPRD siap bekerja sama mencari solusi dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk kepentingan masyarakat.(Red-SK/ADV)