Beranda kutim adv pemkab Kuatkan Produk Dalam Negeri, Pemkab Kutim Bentuk Tim P3DN

Kuatkan Produk Dalam Negeri, Pemkab Kutim Bentuk Tim P3DN

0
Kadis Perindag Kutim, Zaini

Loading

SuaraKutim.com; Sangatta — Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, kepada seluruh kepala daerah agar dapat memberdayakan dan mendorong produk lokal serta produk produk unggulan daerah ke dalam katalog elektronik (e-katalog) lokal, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, membentuk tim percepatan implementasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).

Rakor Tim P3DN Kutim, Selasa (19/7/2022)

Sebagai langkah awal implementasi tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Zaini melakukan rapat koordinasi (Rakor) Tim P3DN Kabupaten Kutai Timur bersama mitra strategis dan OPD terkait.

“Program ini secepatnya akan dilaksanakan, pertama kita membuat SK (surat keputusan, red), yang melibatkan unsur-unsur terkait,” ujarnya pada awak media seusai Rakor di Ruang Arau Kantor Bupati Kutim, Selasa (19/07/22).

Selanjutnya Zaini mengatakan setiap Kabupaten/Kota hukumnya wajib melaksanakan P3DN. Dalam konteks tersebut, setiap pemerintahan wajib membelanjakan produk lokal minimal sebesar 40 persen.

“Dengan maksud meningkatkan perekonomian dalam tataran lokal, termasuk menumbuhkan kecintaan kepada produk dalam negeri,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan Zaini, ditekankan pula melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan P3DN untuk UKM, maupun Surat Mendagri Nomor 050/1187/IJ Tahun 2020 terkait pelaksanaan monitoring dan evaluasi P3DN. Semua OPD yang mengunakkan anggaran pembangunan melalui APBN hingga APBD, wajib membelanjakan produk dalam negeri.

“Penerapan dapat dimulai pada APBD Perubahan (APBD-P), mengingat Surat Keputusan untuk kita, baru diberikan pada 19 Mei 2022 dengan Nomor 510/K.398/2022, yang leading sektornya ialah Disperindag dan Koperasi,” pungkasnya.(Adv/Red/Win)