Beranda kutim adv pemkab Kunjungi Kemenkes RI dan BKPM, Dinkes Kutim Konsultasi Mekanisme Pendirian Klinik Kecantikan

Kunjungi Kemenkes RI dan BKPM, Dinkes Kutim Konsultasi Mekanisme Pendirian Klinik Kecantikan

0
Administrasi Kesehatan Ahli Muda Dinkes Kutim, Rini Palakian (tengah) bersama tim perizinan DPMPTSP Kutim saat berkonsultasi di Kemenkes RI

Loading

SuaraKutim.com, Jakarta – Tampil cantik sempurna, merupakan keinginan hampir semua kaum hawa. Bahkan agar bisa tampil sempurna di mata kaum adam, membuat para wanita tidak ragu menempuh berbagai cara, hingga rela menjalani operasi kecantikan di luar negeri.

Demi memenuhi hasrat kaum wanita tersebut, kini mulai bertumbuh sejumlah klinik kecantikan, tidak terkecuali di Kota Sangatta.

Namun demikian, kehadiran klinik kecantikan ini ternyata masih menimbulkan tanda tanya, terutama dalam hal penerbitan sertifikat standar klinik. Karenanya, untuk memperjelas terkait sertifikat standar klinik kecantikan tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (16/10/2023).

“Kami sudah melakukan konsultasi langsung ke BKPM dan Kemenkes, terkait mekanisme izin operasional klinik kecantikan di Kutim. Konsultasi ini dilakukan agar klinik kecantikan yang kini sudah mulai menjamur di Sangatta, bisa beroperasi sesuai prosedur yang ditetapkan pada penerbitan sertifikat standar klinik oleh Kemenkes dan perizinan (BKPM, red),” ujar Administrator Kesehatan Ahli Muda Dinkes Kutim, Rini Palakian Mande.

Lanjut Rini, pada dasarnya sebuah klinik kecantikan hanya boleh melayani masyarakat untuk melakukan perawatan diri ringan dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang menggunakan peralatan medis.

“Jadi sebenarnya (klinik kecantikan, red) hanya boleh melayani perawatan diri yang ringan-ringan saja, seperti manikur dan pedikur, perawatan kulit wajah dan juga tubuh. Jadi tidak boleh melakukan perawatan yang menggunakan alat-alat medis, seperti penggunaan jarum suntik dan sebagainya, kecuali mereka merupakan klinik dengan status Pratama,” jelas Rini.

Lebih jauh dikatakan Rini, terkait masalah perizinan klinik kecantikan memang prosesnya langsung melalui perizinan online atau OSS (Online Single Submission). Namun sebagaimana prosedurnya, sebelum sertifikat standar klinik diterbitkan, harus terlebih dahulu dilakukan visitasi oleh dinas kesehatan bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).

“Klo pengurus perizinannya memang melalui OSS (Online Single Submission, red). Tetapi sebelum sertifikat standar klinik diterbitkan oleh OSS, kami (Dinkes, red) bersama DPMPTSP akan melakukan visitasi terlebih dahulu untuk mengecek apakah klinik tersebut layak diberikan rekomendasi untuk diterbitkan sertifikat standar klinik. Karena jika tidak sesuai ketentuan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan, red) Nomor 14 tahun 2021, maka sertifikat standar klinik kecantikan tersebut tidak bisa diterbitkan,” tegas Rini.(Red/SK-01/Adv)