SANGATTA (17/8-2018)
Program Rumah Tak Layak Huni (RTLH) di Indonesia, pemerintah pusat menyalurkan kegiatan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Skema bantuan yang mengajak prakarsa masyarakat untuk berpartisipasi diberikan ke pemerintah daerah oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Aji Muhammad Fitra Firnanda melalui Kepala Bidang Perumahan Decky Hermawan mengungkapkan, pada 2018 Pemkab Kutim mendapat alokasi sebanyak 409 unit sedangkan 2017 mendapat alokasi 280 unit.
“BSPS merupakan bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyaraka berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan pembangunan sebuah hunian sehingga layak huni. Pada tahun ini pembangunannya sudah lebih 50 persen terbagi di beberapa kecamatan. Diharapkan akhir tahun ini sudah rampung,” ujar Decky.
Disebutkan, konsep BSPS menstimulasi semangat gotong royong yang diberikan kepada penerima manfaat bertujuan bukan saja meringankan beban namun menggugah rasa tolong menolong warga di lingkungan sekitar. “Menteri Perumahan Rakyat menyediakan bantuan sebesar Rp 15 juta ke rekening warga yang terdata by name by address dalam bentuk barang,” bebernya.
Dijelaskan, ada 3 jenis bantuan yakni peningkatan kualitas hunian,pembangunan hunian baru, serta pembangunan prasarana dan sarana umum. Pengerjaannya, ungkap Deky, dilakukan bersama warga sekitar.
Mekanisme penerima manfaat BSPS, ungkapkannya, dimulai dari usulan Ketua RT, direkomendasikan Kades, Camat hingga Dinas Perkim sebelum ke pemerintah pusat. (SK5)