SANGATTA,Swara Kaltim.
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) aspirasi anggpta DPRD Kutim tahun 2011, Sugiman, Selasa (20/5) dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Pria yang tercatat sebagai pegawai Sekretariat DPRD Kutim, dijatuhi pidana selama 15 bulan penjara potong masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Selain itu, Sugiman diwajibkan membayar uang pengganti Rp 145 juta. “Apabila tidak dapat dibayarkan, harta benda yang dimilikinya akan disita dan apa bila tak mencukupi harus diganti dengan pidana dua bulan penjara,” terang Kajari Didik Farkhan, Kamis (22/5).
Ia mengakui, putusan PN Tipikor memang lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 17 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan. Kepada wartawan, Kajari Didik Farkhan menyebutkan, Sugiman terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Terdakwa Sugiman menerima putusan itu dan kini telah dieksekusi ke Lapas Tenggarong,” timpal Ervandi Quiliem SH salah satu JPU.
Diterangkan, kini kasus Bansos asal Kutim dalam tahap persidangan di PN Tipikor Samarinda tinggal 3 perkara yakni korupsi bansos aspirasi dangan tersangka SKJ, GS, dan Rus. Sedangkan, untuk kasus dugaan korupsi bansos aspirasi lainnya yang menyeret Sud, dimulai disidangkan Senin (26/5) mendatang. Sedangkan untuk GS pada Selasa (3/6) dengan agenda pledoi.(SK-02)