Sangatta (27/3-2019)
Berbagai cara dilakukan untuk membayar retribusi terutama dengan SKRD di Tempat Pelelangan Ikan. Selain itu, bisa dengan mengunakan karcis, Kupon dan Kartu langganan. Namun, jika tidak bayar, tepat waktu, atau kurang bayar, akan dikenakan sanksi atau denda berupa bunga 2 persen per bulan, dari retribusi standar yang harus dibayar.
Menurut Herlang
Mappatiti, penagihan retribusi terutang, terlebih dahulu disertai surat
teguran. Namun, selain itu, cara penagihan utang itu juga bisa dengan
cara lain, dengan sesuai ketentuan peraturan Bupati.
Dijelaskan,
pembayaran retribusi dilakukan sekaligus atau lunas. Sementara retribusi
terutang, paling lambat dibayar 15 hari, sejak diterbitkannya SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan dan STDR. Untuk pembayaran retribusi,
dilakukan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk bupati, sesuai dengan
ketentuan. Namun, jika pembayaran dilakukan di lokasi lain, maka hasil
penerimaan retribusi itu harus disetorkan ke kas daerah dalam waktu
1 kali 24 jam.
Dalam perda ini, juga dimungkinkan cara pembayaran dengan angsuran. Namun itu dilakukan atas persetujuan bupati, misalnya dengan cara angsuran, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, maka Bupati atau pejabat terkait atau yang telah ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STDR atau surat sejenis. Namun sebelum penagihan, terlebih dahulu diberikan surat teguran. STDR, atau surat lainnya dikeluarkan setekah tujuh hari sejak jatuh tempo. Setelah keluarnya STDR, maka wajib retribusi dalam waktu tujuh hari, harus melunasinya.