Beranda ekonomi Lambat Bayar, Berbunga 2 Persen Per Bulan

Lambat Bayar, Berbunga 2 Persen Per Bulan

0

Loading

Sangatta (27/3-2019)

Berbagai cara dilakukan  untuk membayar retribusi terutama dengan SKRD di Tempat Pelelangan Ikan. Selain itu, bisa dengan mengunakan karcis, Kupon dan Kartu langganan. Namun, jika tidak bayar, tepat waktu, atau kurang bayar,  akan dikenakan sanksi atau denda berupa bunga 2 persen per bulan, dari retribusi standar yang harus dibayar. 

Herlang, saat Sosialisasi Perda Retribusi TPI

Menurut Herlang Mappatiti, penagihan retribusi terutang, terlebih dahulu disertai surat teguran. Namun,  selain itu, cara penagihan utang itu juga bisa dengan cara lain, dengan sesuai ketentuan peraturan Bupati. 

Dijelaskan,  pembayaran retribusi dilakukan sekaligus atau lunas. Sementara retribusi terutang, paling lambat dibayar  15 hari, sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan  dan STDR. Untuk pembayaran retribusi, dilakukan Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk bupati, sesuai dengan ketentuan. Namun, jika pembayaran dilakukan di lokasi lain,  maka hasil penerimaan  retribusi itu harus disetorkan ke kas daerah dalam waktu  1 kali 24 jam. 

Dalam perda ini, juga dimungkinkan  cara pembayaran dengan angsuran. Namun itu dilakukan atas persetujuan  bupati, misalnya dengan cara angsuran, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, maka  Bupati atau pejabat terkait atau yang telah ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STDR atau surat sejenis.  Namun sebelum penagihan, terlebih dahulu diberikan surat teguran.  STDR, atau surat lainnya  dikeluarkan  setekah tujuh hari sejak jatuh tempo. Setelah  keluarnya STDR, maka wajib retribusi  dalam waktu tujuh hari, harus melunasinya.