SANGATTA (25/10-2019)
Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ingin berinvestasi dan menjalankan usahanya di Kutai Timur, menjadi salah satu misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kutai Timur.
Saat ini, kata Plt Kepala DPMPTSIP Kutim, Saipul Ahmad, lebih dari 100 item perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kewenangannya dari Perangkat Daerah Kutim sehingga menjadi tanggung jawab penuh DPM PTSP Kutim.
Saipul yang kini menjabat Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPM PTSP Kutim, menyebutkan DPM PTSP terus melakukan pembenahan dan perbaikan layanan terkait pemberian pelayanan perizinan maupun non perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha, lokal maupun dari luar Kutim yang hendak berinvestasi dan menjalankan usahanya di Kutim.
“Pembenahan yang dilakukan yakni bagaimana memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, mulai dari perbaikan sistem informasi dan pelayanan perizinan dan non perizinan secara online, maupun pelayanan perizinan dan non perizinan yang mengharuskan masyarakat atau pelaku usaha untuk datang langsung ke kantor DPM PTSP Kutim,” terangnya.
Terkait pelimpahan kewenangan yang dikelola DPMPTSP dijelaskannya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kutim Nomor 9 tahun 2018. Berdasarkan Perbup, sebutnya otomatis DPM PTSP Kutim menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha maupun investor yang ingin menanamkan modal usahanya maupun menjalankan bisnisnya di Kutim.
Ia menambahkan, tidak hanya sebatas perizinan usaha bisnis, pihaknya juga menangani terkait izin kesehatan, medis, apotek dan toko obat, hingga rekomendasi yang terkait lingkungan hidup dan diusahakan terintegrasi secara elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah sistem Online Single Submission (OSS) yang diberlakukan Pemerintah Pusat.
Diungkapkan, Pemda se Indonesia saat ini memiliki kewajiban untuk memberikan informasi serta pelayanan yang cepat, mudah transfaran, sederhana, terjangkau, profesional dan berintegritas terkait pelayanan perizinan dan non perizinan kepada semua masyarakat. “Masyarakat maupun pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap pengurusan perizinan dan non perizinan,” sebutnya.(ADV-KOMINFO)