![]()
SANGATTA (4/6-2020)
Menjelang dimulainya tempat ibadah bisa melaksanakan kegiatan di masa relaksasi Pandemi Corona, ratusan pengurus rumah ibadah di Sangatta Utara menjalani rapid test. Rapid test yang digelar di BPU Sangatta Utara. “Peserta rapid test adalah pengurus termasuk imam dan pastor yang akan mulai melaksanakan kegiatan ibadah Jumat tanggal 5 Juni 2020, dengan rapid test diharapkan bisa mengetahui dan segera memutus mata rantai penyebaran virus corona,” terang Danramil Sangatta Kapten Arif Safardiyanto mewakili Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Sangatta Utara seraya menambahkan sebelumnya ratusan peserta rapid test mengikuti sosialisasi.
Meski dalam atruran relaksasi yang berlaku di tengah Pandemi Covid 19 untuk pertemuan dalam ruangan maksimal 20 orang dan luar ruang 40 orang, ternyata rapid test yang digelar di sejak pukul 09.00 Wita diikuti lebih 150 orang.“Alhamdulillah, jika melihat dari tingkat keikutsertaan para pengurus rumah ibadah di Sangatta Utara dalam kegiatan rapid test ini, sepertinya sangat antusias sekali. Hingga pukul 11.00 WITA saja, jumlahnya sudah lebih dari 150 orang. Sementara Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan, memberikan waktu pelaksanaan test rapid sejak pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA, serta menyiapkan 200 rapid test,” terang Kapten Arif.
Ia menilai, berdasarkan jumlah yang mengikuti rapid test bisa dikata hampir semua pengurus tempat ibadah di Sangatta Utara, hadir karena di Sangatta Utara saat ini ada 100 unit rumah ibadah seperti masjid, musholla, langgar, gereja, vihara dan pura.
Terkait dengan sejumlah persyaratan bagi tempat ibadah bisa beroperasi kembali dimasa pandemi COVID-19 diakui pengurus telah siap menjalankan protokol kesehatan seperti menyiapkan tempat cuci tangan, melakukan sterilisasi tempat ibadah menggunakan disinfektan, hingga mengatur jarak antar jamaah saat pelaksaan ibadah sekaligus menambah sesi peribadahan jika jumlah jamaah melebihikapasitas tampung tempat ibadah, serta melarang sementara warga yang statusnya sebagai pelaku perjalanan (PP) dari zona merah untuk ikut melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah.
“Dari hasil pertemuan dan sosialisasi pelaksanaan peribadahan di rumah-ruamh ibadah pada masa pandemi COVID-19 ini, para pengurus rumah ibadah temah menyepakati untuk bersedia memenuhi semua yang menjadi persyaratan pelaksaan ibadah berjamaah. Terutama terkait penerapan protokol kesehatan dan kepada para jamaah. Bahkan jika nantinya pada lingkungan rumah ibadah tersebut ditemukan kembali kasus penularan COVID-19, pengurus rumah ibadah ) secara sukarela bersedia jika rumah ibadah mereka untuk sementara ditutup kembali, sebagai langkah karantina wilayah,” jelas mantan Pasi Intel Kodim Sangatta ini.(SK3/SK5)






