
![]()
SANGATTA (4/6-2020)
Diijinkannya rumah ibadah melaksanakan ibadah fardu dan shalat Jumat, mulai Jumat (5/6) disambut suka cita pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya di Sangatta. Sebagai langkah awal, mereka mempersiapkan persyaratan yang harus dipenuhi seperti tempat cuci tangan, batas antar jamaah serta kebersihan.

“Syukur dan alhamdulillah, sudah bisa melaksanakan kegiatan di masjid,” kata Sumoma’arif (50), pria yang sehari-hari bertugas sebagai imam dan sekaligus takmir Masjid Darus Sakinah yang berada di Jalan Assa’diyah Kecamatan Sangatta Utara.
Kepastian Masjid Darus Sakinah bisa melaksanakan kegiatan ini, setelah Sumoma’arif menerima Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID-19 dari Camat Sangatta Utara selaku Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Sangatta Utara.
“Alhamdulillah, lega sekali karena Pemkab Kutim sudah memberikan surat keterangan rumah ibadah aman COVID-19, istilahnya sebagai surattugas bagi kami untuk kembali membuka rumah ibadah lagi. Tentu sangat senang sekali. Saya sangat memberi penghargaan kepada pemerintah Kutim, karena sudah mau membuka lagi rumah ibadah,” ujar Sumoma’arif kepada wartawan, Kamis (4/5), disela-sela rapid test massal bagi pengurus rumah ibadah seKecamatan Sangatta Utara.
Dikatakan, sejak pandemi COVID-19 melanda Kutim hingga akhirnya pemerintah kabupaten memutuskan untuk menutup dan melarang sementara aktivitas peribadatan di semua rumah ibadah di Kutim, otomatis semua kegiatan peribadahan secara berjamaah di Masjid Darus Sakinah juga langsung dihentikan.
Hanya saja setiap masuk waktu sholat lima waktu, adzan selalu dikumandangkan sebagai pengingat kepada warga sekitar. “Sejak adanya pelarangan kegiatan peribadahan di masjid dan musholla akibat COVID-19 oleh pemerintah, otomatis tidak ada sholat berjamaah lagi di masjid kami. Sekitar tiga bulan tidak ada pelaksanaan sholat berjamaah, baik itu sholatwajib lima waktu maupun sholat jum’at berjamaah. Namun dengan kembali adanya izin dari pemerintah ini, maka kami merasa lega dan kami juga siap melaksanakan protokol kesehatan sebagaimana yang disyaratkan pemerintah dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan masjid,” ungkap Sumoma’arif.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Pendeta Sa’bara’ -pimpinan Gereja Toraja Jemaat ElimSangatta yang berada di Kabo Jaya Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara. Ia mengungkapkan rasa suka citanya menyambut keputusan pemerintah Kutim yang kembali memberikan izin kegiatan peribadatan di rumah ibadah, termasuk Gereja.
Rapid test , kata Sa’bara kepada pengurus rumah ibadah di Sangatta, sebagai langkah maju untuk mengawali membuka kehidupan peribadahan di hari-hari ke depan. “Rapid test bagi hamba Tuhan, kepada pimpinan Gereja dan pimpinan Masjid, merupakan langkah maju untuk memulai kehidupan peribadahan di hari-hari selanjutnya. Tentu kami menyambut keputusan pemerintah ini dengan penuh suka cita. Terlebih, rapid test yang dilakukan juga diberikan gratis bagi pengurus rumah ibadah,” sebut Pendeta Sa’bara’.(SK3)





