SANGATTA,Suara Kutim.com (4/3)
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, Irawansyah mengakui sejumlah toko modern yang beroperasi di Kutim dan Sangatta, belum mengantongi ijin operasional resmi kecuali ijin prinsip.
Disebutkan, lebih dari 10 mini market di Sangatta dan 1 di Bengalon yakni Indomaret dan Alfa Midi hanya 8 unit yang memiliki ijin prinsip dan operasional, sisanya tergolong illegal. “Ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak ada koordinasi dengan para pengusaha modern,” aku Irawansyah.
Walaupun terkesan terlambat, ia berjanji dalam tahun ini akan melakukan penertiban toko-toko modern yang terlanjur berdiri di Sangatta dan tidak memiliki ijin. Meski demikian, Irawansyan tak bisa memastikan sanksi apa yang bakal dijatuhkan.
Kepada wartawan, ia menegaskan keberadaan toko modern sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kutim tentang toko modern, bahkan akan ditindak lanjuti dengan pengawasan serta penindakan. “Akan diusulkan peraturan daerah tentang usaha toko modern seperti mengatur jumlah unit dan jarak toko modern ini boleh dibangun dari pasar tradisional paling tidak dua kilometer,” sebutnya.(SK-03)