SANGATTA,Suara Kutim.com (4/3)
Oknum PNS di lingkungan Pemkab Kutim yang terlibat pekara pidana dan telah menjalani hukuman jika kembali bekerja akan menerima sejumlah sanksi diantaranya penurunan pangkat, jika memang parah atau mendapatkan hukuman lebih 5 tahun harus diberhentikan.
Selama menjalani hukuman, ujar Kepala BKD HM Djoni sejumlah hukuman telah dijatuhkan seperti dicopot dari jabatan, sehingga otomatis tidak menerima lagi tunjangan jabatan sementara gaji mengalami penurunan yakni hanya 80 persen.
Namun, ia mengakui saat ini baru satu orang oknum PNS yang diberhentikan yakni Fahrul, mantan bendahara Bantuan Sosial (bansos) karena dihukum 8 tahun penjara. “Kalau yang lain putusannya hanya 1 tahun, ada 1,5 tahun artinya hukumannya di bawah 4 tahun, itu tidak dipecat tapi jabatannya yang hilang termasuk tunjangannya juga hilang,” beber Joni ketika ditemui wartawan, Rabu (4/3) siang.
Joni mencotohkan Irvan yang dulu menjabat esselon IV di Bagian Sosial, setelah menjalani hukuman ditempatkan pada unit kerja lain dengan tidak menduduki jabatan. Demikian dengan Shinta yang hanya staf pada sebuah SKPD. “Banyak pegawai yang bermasalah dicopot dari jabatan dan tidak mendapat tunjangan lainnya,” jelas Joni pemecatan langsung diberlakukan kepada TK2D.
Mantan Kabag Umum Setkab Kutim ini menegaskan BKD hanya memproses administrasi kepegawaian yang diusulkan masing-masing SKPD tempat oknum yang bertugas. “BKD hanya menerima tembusan sanksi dari dinas dan instansi mereka bekerja, kalau ada pegawai yang salah,” sebutnya.(SK-02)