Beranda hukum LPj Tidak Ada, DD Kutim Terancam Tak Tersalurkan

LPj Tidak Ada, DD Kutim Terancam Tak Tersalurkan

0

Loading

SANGATTA (5/6-2017)
Kutai Timur (Kutim) salah satu daerah yang belum mengajukan permohonan pencairan bantuan Dana Desa (DD) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Jika tidak ada hingga Senin (24/7) nanti, dana yang dialokasikan tidak bisa diterima lagi.
Kepala Bidang Akutansi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hamdan mengakui, menyebutkan Kutim belum dapat mencairkan DD penyebabnya dua syarat pencairan yakni Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan DD 2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal DD belum ada. “Kalau tidak segera diajukan, maka tidak dapat diproses ,mudah-mudahan sebelum deadline kedua syarat sudah siap,” ucap Hamdan seusai Rakor, Senin (5/6).
Ia menyebutkan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2017, diatur tentang syarat, tatacara dan batas waktu pencairan DD. Namun, Pemprov tetap memberikan kelonggaran untuk memprosesnya.
Terpisah, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyebutkan ia sudah mengintruksikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bappemas) dan Desa segera memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. “Jngan sampai dana yang dibutuhkan untuk membangun desa justru tidak dapat dicairkan, kalau soal Perbup sudah ada, jadi tinggal LPj saja yang belum,” kata Kasmidi.
Terpisah Kepala Bapemas Suwandi menjanjikan segera ke lapangan terkait LPj yang belum diserahkan desa . Ia mengakui, dari ratusan desa yang ada baru dua desa yang menyampaikan laporannya. “Perbup sudah dipersiapkan, tinggal LPj yang belum. Makanya waktu yang tersisa ini, saya akan turun langsung untuk mensuport agar desa segera menyerahkan laporannya,” kata mantan Kabag Sosial Setkab Kutim yang baru 4 hari memimpin Bapemas dan Desa Kutim.(SK3)