SANGATTA (21/4-2107)
Kabar banyaknya proyek tahun 2016 belum selesai namun masuk dalam list Pemkab Kutim yang harus menerima pembayaran pada tahun 2017 ini, diharapkan Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Indonesia Kutim, Supiansyah, harus dicermati Pemkab agar APBD Tahun 2017 tidak jebol.
Ia menyarankan, Pemkab harus cek ulang semua proyek tahun 2016 sebelum melakukan pembayaran. “Pembayaran harus sesuai kenyataan lapangan, jika sampai terjadi berbahaya karena bisa terindikasi korupsi dan lebih parah uang yang diterima bukan melanjutkan pekerjaan yang ada,” ujarnya.
Disinggung apakah LSM Penjara telah menemukan proyakn disebut-sebut Bupati Ismunandar, ia mengakui belum namun dalam waktu tidak lama akan melakukan investigasi. Supiansyah membenarkan, isu proyek belum selesai namun ditagih selesai itu berseleweran.
Ia mengingatkan, aparat Pemkab Kutim tidak main-main dengan masalah proyek yang bermasalah karena terjerat dalam konspirasi korupsi baik secara langsung maupun tidak terlebih sampai menerima grativifikasi.
Seperti diberitakan, Bupati Ismunandar ia menemukan proyek yang belum selesai,yang akan ditagih pada tahun 2017. “Banyak proyek fisik ternyata belum selesai pengerjaannya namun telah ditagihkan ke Pemkab Kutim. Tidak tanggung-tanggung, proyek-proyek pekerjaan tersebut dilaporkan telah selesai 100 persen, bahkan laporan tersebut sudah masuk ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Padahal jika melihat atau mengecek secara langsung ke lapangan, maksimal progres pekerjaan yang dilakukan hanya sampai 60 persen atau 70 persen,” ungkap Ismu.
Ismu mengungkapkan, proyek yang ia temukan belum selesai sebagian besar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dikbud. Terhadap temuannya, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini menyatakan meminta tim pengawas dan pemeriksa untuk melakukan pengecekan terutama terhadap proyek-proyek Penunjukan Langsung (PL) yang akan segera dicairkan tagihannya.
“Jangan sampai anggaran sudah terlanjur dikeluarkan untuk membayarkan kontraktor, namun ternyata masih ada pekerjaan yang belum selesai sesuai kontrak pekerjaan. Jika nantinya ada temuan, maka Pemkab Kutim hanya akan membayarkan tagihan sesuai progres riil pekerjaan di lapangan,” tandasnya. (SK2/SK3/SK13)