Beranda ekonomi Mahyunadi : Pengunduran Diri Isran Terbilang Langka

Mahyunadi : Pengunduran Diri Isran Terbilang Langka

0
SERAHKAN DOKUMEN : DR Isran Noor menyerahkan dua lembar surat penting kepada Ketua DPRD Kutim Mahyunadi, seusai mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Bupati Kutim.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/2)
Pengunduran diri Dr H Isran Noor M.Si (58) sebagai Bupati Kutim periode 2011-2016 dinilai Ketua DPRD Mahyunadi sebuah peristiwa langka. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui pasti apa penyebab Isran bertekad meletakan jabatan meski masa jabatannya masih ada 1 tahun.
Setelah menerima surat pernyataan berhenti yang dibuat Isran Noor, politikus Partai Golkar menegaskan apa yang terjadi merupakan sesuatu yang langka. Meski ia sempat memberikan kesempatan khusus kepada Isran Noor untuk menyampaikan pidatonya, namun adik Wakil Ketua MPR RI ini menilai pengunduran diri Isran Noor sesuatu yang luar biasa. “Biasanya seseorang yang sudah habis masa jabatannya saja mau minta masih diperpanjang, bahkan ada kepala daerah yang tersangkut pekara tidak mau berhenti. Tapi Pak Isran, tidak ada angina apa-apa tiba-tiba mengusulkan berhenti,” ujar Mahyunadi.
Meski dikalangan dewan mempertanyakan dan ada yang menyatakan tidak bersedia menerima permohonan Isran Noor, namun Mahyunadi menegaskan pimpinan dewan dan komisi serta fraksi sepakat untuk membahas. “Jumat besok akan digelar rapat Banmus kemudian pekan depan dijadwalkan rapat paripurna dengan agenda pengumuman pimpinan dewan terhadap permohonan berhenti Isran Noor sebagai bupati,” sebuta Mahyuandi seraya menerangkan sejumlah ayat dalam UU Pemda.
Menyangkut tampuk pimpinan, pria yang akrab dengan kalangan wartawan ini menerangkan sesuai Pasal 88 UU No 23 Tahun 2014 akan dilaksanakan Wakil Bupati Drs H Ardiansyah Sulaiman. Meski demikian, ia tidak bisa menyatakan status definitive kepala daerah karena penentuannya ada di Gubernur Kaltim dan Mendagri.
Ditegaskan Mahyunadi, dewan akan melaksanakan tugas sesuai amanat UU Pemda jika memang aka nada pelantikan bupati, akan dilaksanakan. “Sekarang tugas sudah jelas, dewan segera mengagendakan hal-hal terkait dengan pengunduran Isran Noor sampai tuntas,” sebutnya.
Seperti diwartakan, pukul 09.55 Wita tadi, Isran secara resmi menyatakan mengundurkan diri sebagai bupati dengan penduduk 400 ribu jiwa ini. “Saya ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan,” kata Isran Noor ketika ditanya wartawan.
Dalam surat yang ditembuskan ke Mendagri, Gubernur Kaltim, Wabup Kutim serta Parpol pengusungnya, Isran merasa yakin dalam sisa jabatan yang ada Wabup Ardiansyah Sulaiman mampu memimpin Kutim. “Selama saya berada di luar daerah, Pak Ardiansyah sungguh mampu melaksanakan tugas-tugas yang ada,” ujar Isran kepada Suara Kutim.com.
Selain mengirimkan surat pernyataan mengundurkan diri, Isran juga dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutim mengirim surat bernomor 131/150/OTDA/II/2015 tanggal 26 Februari 2015 yang isinya meminta DPRD segera menggelar rapat paripurna dengan agenda memproses pemberhentiannya selain itu mengusulkan pengangkatan Drs H Ardiansyah Sulaiman kepada Mendagri sebagai Bupati Kutim untuk masa jabatan hingga 13 Februari 2016 mendatang.(SK-02/SK-03/SK-05/SK-08)