SANGATTA,Suara Kutim.com (17/2-2017)
Vonis seumur hidup bagi Suwardi dan Galeh – kurir narkoba 14 Kg diakui Ketua PN Sangatta Tornado Edmawan, sudah adil. Kepada wartawan, seusai sidang, Kamis (16/2), ia menyebutkan berbagai pertimbangan dilakukan terhadap kedua terdakwa.
Majelis, ujar Tornado Edmawan menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain itu keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
“Majelis hakim memutuskan vonis seumur hidup semata-mata berdasarkan keadilan. Hal ini karena majelis hakim menilai kasusnya sabu seberat 14,26 kilogram ini terputus mata rantainya di tengah jalan atau tidak tuntas, keduanya merupakan kurir, sementara pesuruh yang meminta mengambil narkotika sabu termasuk bandar besar tempat asal muasal barang yang disinyalir dari Malaysia serta bandar narkoba yang akan dituju di Samarinda, belum terungkap dan masih berkeliaran bebas,” bebernya.
Menjawab pertanyaan wartawan seputar hukuman mati, ia menambahkan jika majelis hakim menjatuhkan vonis mati dirasa tidak adil. Walaupun, diakui dibeberapa daerah lainnya di Indonesia terdakwa divonis hukuman mati.
Disinggung, dimana Suwardi dan Galeh menjalani hukumannya, orang nomor satu di PN Sangatta ini menyebutkan merupakan hak Kemenkum dan HAM melalui Lembaga Pemasyarakatan (LP). Namun , Tornado mengakui berdasarkan masa hukumannya seumur hidup tidak menutup kemungkinan bakal menghabiskan sisa hidupnya di Nusa Kambangan.(SK3/SK11)