SANGATTA,Suara Kutim.com (23/7)
Meski proses pendaftaran Cabup dan Cawabup Kutim baru dibuka, Minggu (26/7) mendatang, namun pembicaraan siapakah yang akan menggantikan sejumlah anggota DPRD Kutim serta Ismunandar menjadi topik pembicaraan di masyarakat, terutama dalam partai politik.
Pembicaraan warung kopi ini mencuat setelah MK mengeluarkan putusan final yang mengharuskan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan kota yang ikut berlaga di Pilkada wajib mundur sama dengan PNS, TNI dan Polri.
Keputusan mengkagetkan penghuni gedung parlemen ini sontak sempat membuat “tensi” perpolitikan menurun seperti dikemukakan Mahyunadi – Ketua DPRD Kutim jika ia maju harus melalui perudingan partai dan keluarga.
Sementara Alfian Aswad yang telah ditetapkan DPP Partai Demokrat (PD) tetap maju bersama Ardiansyah Sulaiman dan akan melepaskan jabatannya sebagai anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Kutim yang belum genap setahun dijalaninya. “Insya Allah, saya siap maju dan berdampingan dengan Pak Ardiansyah Sulaiman meski harus keluar dari keanggotaan dewan,” kata Alfian ketika ditemui Suara Kutim.com.
Mundurnya Alfian Aswad ini tentu membuka jalan bagi kader PD di Zona V untuk diangkat sebagai anggota dewan, dari 6 calon yang ada Harpandi berpeluang besar pasalnya di Pileg 2014 lalu ia berada ditempat kedua dengan perolehan suara 1.470.
Sementara dalam tubuh Partai Golkar bakal terjadi pergantian dua orang yakni Mahyunadi dan Kasmidi Bulang. Berdasarkan data Pemilu 2014, Mahyunadi yang berada di Zona 2 kemungkinan digantikan Andi Padang sebagai peringkat kedua, sementara Kasmidi Bulang yang masuk dalam Zona V bakal digantikan Arang Jau, sementara Agiel Suwarno dari PDI Perjuangan jika resmi ikut berdampingan dengan Mahyunadi, ia bakal digantikan Mathius.
Ketua KPU Fahmi Idris menerangkan proses PAW bagi anggota DPRD Kutim dilakukan setelah ada permintaan masing-masing partai. “KPU siap memproses PAW anggota dewan sepanjang ada permintaan dari Parpol yang nantinya diteruskan ke Bupati dan Ketua DPRD Kutim,” terang Fahmi Idris seraya menamnbahkan anggota dewan ikut maju di Pilkada wajib mundur saat mendaftar dan surat pengunduran tidak bisa ditarik kembali.(SK-02/SK-03/SK-04/SK-06/SK-12)