SANGATTA (25/6-2019)
Meski pemerintah telah berulang kali mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib melakukan perekaman KTP Elektronik, jika tidak bakal mendapat sangsi administrasi jika belum melakukan perekaman hingga akhir tahun 2018.
Kenyataannya, himbauan dan ancaman pemberian sanksi tidak diperhatikan masyarakat, termasuk warga Kutai Timur. Hingga saat ini, saat ini ada 51 ribu orang belum melakukan perekaman E-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Januar Harlian Putra Lembang Alam, menerangkan, hingga 28 April 2019 ada 420 ribu penduduk Kutim dan yang sudah melakukan perekaman data dan memiliki e-KTP sebanyak 289.542 orang.
Namun yang baru melakukan perekaman e-KTP baru sebanyak 238.379 orang, sehingga ada 51.163 jiwa yang belum melakukan perekaman. “Jumlah warga Kutim yang belum melakukan perekaman mengalami penurunan, seiring dengan aktifnya proses perekaman e-KTP di tingkat kecamatan,” terangnya.
Ditanya secara detail, ia menyebutkan yang belum memiliki e-KTP didominasi pendatang, serta remaja yang tahun sebelumnya masih berusia 16 tahun dan kini sudah memasuki usia 17 tahun. “Dukcapil terus melakukan sosialisasi agar proses prekaman KTP ini bisa dikatehui oleh warga, serta adanya upaya jemput bola dengan melakukan proses perekaman E-KTP langsung ke lapangan,” terangnya.(SK3)