SANGATTA (31/3-2-17)
Mulai bulan Mei mendatang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melakukan penyesuaian tarif air bersih namun tidak akan memberatkan masyarakat. Sebab, membeli air bersih tetap lebih murah jika dibandingkan dengan harus membeli dari penyedia jasa air bersih lainnya.
Direktur Utama PDAM Tirta Tuah Benua Aji Mirni Mawarni menerangkan tarif air yang akan dikenakan untuk golongan rumah tangga III Rp 7.300/kubik, namun biaya yang dikeluarkan dalam sebulan rata-rata hanya Rp 91 ribu. Selain itu, masyarakat juga diuntungkan karena dapat dengan mudah menggunakan air tanpa harus mengambil dan mengolah air terlebih dahulu.
“Mengacu Peraturan Menteri Nomor 71 tahun 2016, rata-rata pemakaian air untuk golongan rumah III hanya 10 meter kubik per kepala keluarga. Jadi kalau ditotal-total masih lebih murah,” kata Mawar.
Yang kerap muncul, ujar Mawar, rata-rata rumah tangga di Kuti, boros dalam menggunakan air bersih. Dari data yang tercatat, rata-rata diatas 24 meter kubik per kepala keluarga. Sehingga, meski golongannya masuk rumah tangga III, biaya yang dikeluarkan pun membengkak menjadi sekira Rp 202.100 perbulan namun masih murah jika membeli rokok yang sehari rata-rata Rp20 ribu atau membeli satu tendon air yang dijual seharga Rp60 ribu pertandon.
Ia berharap masyarakat mendukung kebijakan penyesuaian tarif air ini demi kelancaraan dan peningkatan produksi PDAM. “Apabila penyesuaian tarif disetujui, PDAM berharap masyarakat melakukan peengecekan pada instalasi air bersih di rumahnya untuk mencegah terjadinya kebocoran,” pesannya.(SK12)