SANGATTA (14/10-2017)
Meski Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Permendagri Nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan izin gangguan atau HO, Pemkab Kutim tetap melakukan pemungutan dengan alasan Permendagri tidak sejalan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Kutim, Syaiful Ahmad, kepada Suara Kutim.com belum lama ini mengakui sempat bingung untuk menerapkan Pemendagri yang diterbitkan 29 Maret 2017 lalu. “Retribusi HO saat ini merupakan salah satu primadona untuk PAD Kutim,sementara Permendagri bertolak belakang dengan UU Pajak dan Retribusi,” terangnya seraya menambahkan kini masih menelaah apakah dilaksanakan atau tidak termasuk perlu tidaknya disosialisasikan kepada masyarakat.
Lebih jauh, ia menandaskan, Pemendagri tentang pedoman penetapan izin gangguan di daerah , tidak seharsunya mengugurkan amanat UU yang menjadi dasar pemungutan retribusi HO kepada masyarakat.
Menurut Syaiful, instansinya masih menunggu keputusan bupati karena jika harus dihentikan, maka Pemkab wajib mengeluarkan aturan baru baik berupa instruksi bupati atau surat keputusan, serta mengusulkan perubahan Perda ke DPRD. “Selama belum ada keputusan, pemungutan retribusi tetap berjalan sebagaimana biasanya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa, ditemui terpisah mengungkapkan Permendagri seharusnya tidak mengalahkan UU. Dalam kacamatanya, UU lebih tinggi dari peraturan menteri karenanya ia menyarankan Pemendagri Nomor 19 Tahun 2017 diabaikan. “Kecuali UU Pajak dan Retribusi Daerah sudah dirubah, dimana isinya ijin HO dihapuskan,” sebut Musyaffa.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan Permendagri Nomor 17 tahun 2017 yang sudah diberlakukan 30 Maret 2017, untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.
Dalam pandangan Mendagri Tjahjo Kumolo, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha diIndonesia sehingga perlu dicabut.(SK3/SK12)