SuaraKutim.com, – Kutai Timur,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Joni, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya selama tahun politik ini. Menurutnya ini penting, sebab ini berkaitan erat dengen kode etik ASN dan kepercayaan publik.
Joni menjelaskan, ASN tentu memiliki hak guna menentukan suaranya dalam pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. Namun sebagai bagian dari pemerintah, mereka diminta untuk tak perlu mengumbar kecenderungan politiknya, sebab ASN menjalankan fungsi pelayanan publik.
Dikhawatirkan bila sudah ada keberpihakan alias tidak netral dan imparsial, pelayanan menjadi diskriminatif dan mendorong ketidakpuasan publik, hingga mengurangi integritas pada tubuh ASN.
“Punya hak politik tapi tidak usah ditunjukkan. Simpan saja di hati,’’ kata Joni, saat diwawancara wartawan belum lama ini.
Mengingat, aturan tentang larangan ASN terlibat aktivitas politik praktis termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. ASN Dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.
Larangan itu meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.
Selanjutnya, Politikus dari fraksi PPP ini mengingatkan, ASN juga harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial selama tahun politik ini. Kehati-hatian itu diperlukan sebab tak jarang ASN ketahuan tidak netral dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena membagikan, like, komentar, atau berfoto menggunakan atribut atau simbol yang mengarah pada salah satu peserta pemilu.
‘’Di media sosial juga hati-hati. Tapi selama ini sih di Kutim, ASN cukup paham soal menjaga netralitas itu. Selanjutnya dalam pengawasan pemilu tentu dipercayaan kepada Bawaslu,’’ Pungkasnya. (red/SK-06*/adv)