SANGATTA,Suara Kutim.com (16/6)
Meski dilarang beroperasi selama Ramadhan bahkan selamanya, ternyata dugaan penjajan seks oleh sejumlah Wanita Tuna Susila (WTS) di Sangatta tetap berlangsung dengan cara sembunyi-sembunyi yakni di sejumlah penginapan.
Camat Sangatta Utara Didi Hardiansyah, Kamis (16/6), menyebutkan aktifitas WTS di sejumlah penginapan di wilayahnya ini setelah dilakukan investigasi namun ia mengakui tidak bisa bertindak karena penindakan ketertiban umum merupakan kewenangan Satpol Pamong Praja.
Kepada awak media, Didi menuturkan kegiatan prostitusi masih berlangsung di beberapa penginapan yang memang kerap menjadi wadah kegiatan prostitusi di Kota Sangatta seperti Penginapan W yang terletak di Jalan Poros Sangatta-Bontang, kemudian penginapan H di jalur Yos Sudarso dan salah satu penginapan di Jalan Munthe. “Aktivitas prostitusi di penginapan ini sebenarnya sangat sukar terdeteksi, berbeda dengan kegiatan prostitusi yang memang berada di sebuah lokalisasi. Jika di penginapan, para WTS hanya datang jika ada pelanggan dan setelah bertransaksi mereka langsung pergi,” ujar Didi.
Ia menambahkan, terindikasi WTS yang beroperasi di sejumlah penginapan ini tinggal di kos-kosan dan tidak pulang kampung seperti kebanyakan WTS lainnya usai pemerintah menutup lokalisasi dan tempat hiburan malam (THM) sejak 1 Juni lalu.
Didi berharap, ketegasan Pemkab Kutim terkait kegiatan prostitusi di wilayahnya apakah tindak pidana ringan (Tipiring) atau menyesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kutim terkait aturan pelarangan dan penutupan lokasisasi dan prostitusi. “Harus ada sanksi yang memberikan efek jera bagi WTS tersebut,” pintanya.(SK2/SK3)