Beranda ekonomi Momen HAKORDIA 2024, Kejari Kutim Eksekusi Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor

Momen HAKORDIA 2024, Kejari Kutim Eksekusi Tersangka Korupsi Pajak Kendaraan Bermotor

0

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kejari Kutim) melakukan eksekusi terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor pertama (BBN-KB1) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD Bapenda) Kutai Timur Tahun 2019 hingga 2020, berinisial Z, Senin (9/12/2024). Eksekusi terhadap tersangka Z bertepatan dengan momen peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2024 yang tepat jatuh pada tanggal 9 Desember 2024.

Kajari Kutim, Reopan Saragih didampingi Kasi Pidsus Michael A. F Tambunan dan Kasi Intel Danang Leksono saat memberikan keterangan pers, Senin (9/12/2024).

Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih didampingi Kasi Pidsus Michael A. F Tambunan dan Kasi Intel Danang Leksono, menyebutkan jika eksekusi terhadap tersangka Z, merupakan tindakan pencegahan agar tersangka tidak melarikan diri serta guna memudahkan proses penyidikan.

”Selama ini tersangka Z ini posisinya tidak di Kutai Timur, jadi setelah kami mendapatkan informasi bahwa tersangka ini posisinya ada di Kutim, maka kami langsung lakukan penetapan dan eksekusi atau penahanan terhadap tersangka,” ucap Kajari Reopan.

Dijelaskan, pada bulan Maret 2019 hingga Oktober 2020, tersangka Z selaku pengolah data IT PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB1 (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama) pada Samsat Induk pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) UPTD Kutai Timur, bersama-sama dengan AGW selaku tenaga teknis pengendali teknologi pada Bapenda Provinsi Kaltim, dan bersama dengan ES selaku administrator pelayanan Samsat (Apdel) atau petugas layanan operasional (PLO) pada UPTD Bapenda Kaltim di Kutai Timur, yang telah memanipulasi data penerimaan PKB/BBNKB1 dengan cara mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi (1) menjadi umum (3) terhadap 67 (enam puluh tujuh) unit kendaraan termasuk di antaranya mengubah kode merk 23 (dua puluh tiga) unit kendaraan, yang mengakibatkan terjadi selisih pembayaran akibat tarif PKB/BBNKB1 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Modusnya, tersangka Z ini bekerjasama dengan AGW dan ES, dengan perannya dan tugasnya masing-masing pada UPTD Bapenda Kaltim di Kutai Timur, mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi menjadi umum sebanyak 67 unit kendaraan, yang mengakibatkan terjadi selisih pembayaran akibat tarif PKB/BBNKB1 sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lanjut Kajari Reopan, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), terdapat penyimpangan pemungutan pajak kendaraan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.889.857.100 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah).

”Jadi dari perhitngan auditor Kejati Kaltim, terdapat kerugian negara lebih dari Rp1,8 miliar dan selisih pembayaran PKB/BBNKB1 tersebut dinikmati oleh tersangka dan dibagi untuk ES dan AGW, berdasarkan bukti transfer dari tersangka Z ke AGW sebesar Rp. 354.650.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” tutupnya.

Saat ini Tersangka diamankan pada Rutan Polres Kutai Timur selama 20 (dua puluh) hari ke depan yang untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

“Jadi saat ini tersangka diamankan pada Rutan Polres Kutim selama 20 (dua puluh) hari ke depan, untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda,” tutup Kajari Reopan.(Red-SK/*)