Beranda politik DPRD Kutim Muhammad Ali Sayangkan SBA Absen Mediasi, Beri Tenggat Waktu 2 Minggu

Muhammad Ali Sayangkan SBA Absen Mediasi, Beri Tenggat Waktu 2 Minggu

0
Muhammad Ali, anggota DPRD Kutai Timur

Loading

SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Rapar Dengar Pendapat (RDP) sekaligus mediasi sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Bina Warga dengan TP Indexim Coalindo dan PT Santan Borneo Abadi (SBA), Senin (10/6/2024), berakhir tanpa Keputusan dan solusi. Pasalnya, PT SBA yang digugat oleh Poktan Bina Warga tidak hadir dalam mediasi tersebut.

Absennya PT SBA ini sangat disayangkan oleh anggota DPRD Kutai Timur, Muhammad Ali. Selain terkesan tidak ada iktikad baik, ketidak hadiran PT SBA ini tentu menghambat penyelesaian masalah.

“Kita belum bisa membahas permasalahan ini dengan SBA karena mereka tidak hadir. Jika sudah bertemu, kita bisa mengetahui di mana letak masalahnya, apakah di pihak SBA atau Indexim. Yang jelas, kami di sini untuk memfasilitasi dan berharap secepatnya ada solusi,” ujar Muhammad Ali, Senin (10/6/2024).

Ali menekankan pentingnya sosialisasi oleh perusahaan sebelum memulai kegiatan penambangan. Menurutnya, sosialisasi ini harus dilakukan sebelum izin dikeluarkan dan saat perusahaan akan melaksanakan kegiatan di lapangan.

“Perusahaan harus melakukan sosialisasi sebelum izin keluar. Setelah izin terbit, saat akan melaksanakan kegiatan di lapangan, mereka harus mengadakan sosialisasi lagi. Dalam sosialisasi itu, mereka harus menyampaikan komitmen mereka dan kompensasi apa yang akan diberikan kepada desa-desa terkait, serta dampak dari kegiatan mereka,” jelas Ali.

Ia berharap dalam dua minggu ke depan ada kemajuan dan jawaban yang jelas terkait permasalahan ini.

“Berikan waktu dua minggu dulu, kalau dalam waktu tersebut ada jawaban dan masalah selesai, itu yang kita harapkan,” pungkasnya.(Red-SK/ADV)