Beranda hukum Mul Melarikan Pakai Perahu, Diduga ke Muara Ancalong

Mul Melarikan Pakai Perahu, Diduga ke Muara Ancalong

0

Loading

SANGATTA (2/1-2018)

Tersangka Mul (41)
Mul resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayan Ema Yani (31) dan hingga kini ia terus dicari jajaran Polres Kutim dan Polsek Muara Bengkal dibantu Polsek Muara Ancalong. Saat melarikan diri, Mul disebut-sebut menggunakan perahu milik warga. “Inya lari makai gubang, hik tahu jua kemana larinya maklum petang (Mul lari menggunakan perahu, nggak tahu juga kemana perginya karena keadaan gelap,” ujar sumber media ini dalam bahasa Kutai ketika dihubungi Selasa (2/1) pukul 09.00 Wita.
Almarhumah Ema korban keganasan Mul.

Mul yang dipastikan merupakan pelaku yang menyebabkan Ema – istrinya keduanya tewas mengenaskan, Senin (1/1) malam , diduga melarikan ke Muara Ancalong karena arapat kepolisian dibantu warga menemukan perahu yang digunakan Mul terikat di Muara Ancalong.
Keterangan lain yang didapat Suara Kutim.com, Mul sebelumnya beristri warga Kelinjau, namun rumah tangganya dengan istri pertama bubar. Belakangan ia menikah lagi dengan Ema yang dikenalnya di sebuah THM di Muara Bengkal. “Setelah menikah dengan Ema, ia (Mul,red) menyewa sebuah rumah di Jalan Manggis Desa Benua Baru,” terang sumber tadi seraya menyebutkan Mul pernah menjadi pedagang emas di Muara Ancalong.
Penganiayaan yang terjadi saat warga Muara Bengkal menyambut kedatangan tahun 2018 ini, diduga kuat Mul cemburu. Karena beberapa tetangga menyebutkan, sebelum penganiayaan terjadi sempat terdengar keributan.(K1/SK12)