SANGATTA (6/7-2017)
Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Januar Harlian PLA mengingatkan pengurus cabang olahraga (Cabor) di Kutai Timur yang akan mengikuti ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kaltim ke VI tahun 2018, segera melakukan pengurusan domisili mutasi atlit jika memang berencana mendatangkan atlit dari luar daerah.
Ini tiada lain karena Porprov Kaltim ke VI hanya tinggal 14 bulan, sementara aturan yang berlaku pencatatan kependudukan seseorang sudah berdasarkan pada asas domisili dimana orang tersebut tinggal atau saat wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KT P) Elektronik. Terlebih saat ini KTP Elektronik merupakan bukti identitas tunggal bagi seorang warga indonesia. “Siapapun yang mengaku menjadi warga Kutai Timur juga wajib memiliki KTP Elektronik Kutim, tidak terkecuali atlit yang nantinya akan direkrut dan membawa nama Kutim,” tandasnya ketika ditemui disela-sela memantau aktifitas masyarakat yang meminta pelayanan Dukcapil, Kamis (6/7).
Januar mengaku tidak mengetahui aturan yang diterapkan KONI atau Pengurus Besar (PB) Porprov Kaltim terkait mutasi atlit, namun ia yakin ada pembatasan waktu tinggal bagi atlit-atlit yang baru dimutasi.
Namun, ia mengingatkan setiap pengurus Cabor segera mengurus kepindahan dan domisili atlit tersebut ke Kutim dengan menyertakan surat keterangan pindah mulai dari RT, Desa atau Kelurahan, Kecamatan hingga Disdukcapil daerah asal atlit tersebut untuk kemudian diajukan berpindah domisili ke Kutim. “Ini harus segera dilakukan agar tidak menjadi pengganjal atau masalah bagi atlit pindahan tersebut nantinya yang mewakili Kutim saat akan bertanding,” imbuhnya.
Ia mengakui, ada beberapa pengurus Cabor yang mengurus mutasi atlit di Disdukcapil Kutim diantaranya tinju melalui pengurus Pertina (Persatuan Tinju Indonesia) Kutim, sedangkan Cabor lain belum ada.(SK3)