Beranda hukum Rahmadi Dibunuh Karena Tuduh Al Gelapkan Uang Narkoba Sebesar Rp200...

Rahmadi Dibunuh Karena Tuduh Al Gelapkan Uang Narkoba Sebesar Rp200 Ribu

0
Tersangka AWM dan Mr saat meragakan saat menikam bagi vital Rahmadi, kemudian membawa lari sepeda motor korban.

Loading

SANGATTA (6/7-2017)
Kasus pembunuhan Rahmadi (17) – pelajar SMK Bengalon, dalam waktu tidak lama kagi disampaikan Polres Kutim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Pasalnya, pemeriksaan oleh penyidik sudah selesai bahkan telah dilakukan rekontruksi untuk melengkapi berkas.
Rekontruksi yang digelar di Mapolres Kutim, Kamis (6/7) menjadi perhatian Jaksa Amanda dan Andi Aulia Rahman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, karena tampak sekali betapa sadisnya Al dan Mr saat membunuh Rahmadi.
Rekontruksi yang berjumlah 43 adegan itu, terlihat jelas bagaimana kedua pelaku menganiaya dan membunuh korban dengan cara menusukan senjata tajam pada daerah vital manusia yakni leher.
Meski Rahmadi sudah sekarat, aksi penikaman tetap dilakukan di bagian badan lainnya sehingga warga Sepaso Bengalon ini tewas bersimbah darah di kandang ayam milik Masdari Kidang di Simpang Perdau Bengalon. “Pembunuhan yang dilakukan Al dan Mr, terkait dengan uang penjualan narkoba yang belum disetor Al sebesar Rp200 ribu,” terang Kasat Reskrim AKP Andhika Darma Sena mewakili Kapolres AKBP Rino Eko.
Dalam rekontruksi, Al meragakan ketika ia ditagih Rahmadi soal uang double el yang belum dibayarkan kepada Rahmadi sebagai pemilik barang. Tuduhan Rahmadi tak diterima Al, ia kemudian curhat kepada Mr ketika bersama Rahmadi menuju lokasi balapan liar di Jalan Sangatta – Bengalon. “Saat menuju lokasi balapan sepeda motor itulah, Al mengajak MR untuk membunuh korban dan disambut Mr sehingga diatur cara membawa Rahmadi ke TKP dengan cara akan menikmatin sabu bersama-sama,” beber Andhika.
Di rekontruksi, Al yang mengajak untuk Rahmadi yang berpamitan dengan neneknya untuk PKL di Sangatta. “Selesai nonton balapan, Rahmadi saya ajak isap burung (sebutan lain Nyabu, Red.). Tapi, tempatnya masuk ke dalam kebun karena sepi, yang disetujui Rahmadi,” cerita Al.
Di tanah milik Masdari Kidang inilah, Rahmadi dihabisi tersangka dengan cara sadis yakni menusuk bagian leher. “Dari pemeriksaan dan rekontruksi jelas sekali niatan tersangka Al untuk membunuh Rahmadi, dimana senjata tajam yang digunakan disiapkan sejak dari rumah dan senjata tajam itu diketahui Mr saat mereka berboncengan ke arena balapan,” beber Andhika.
Setelah membunuh Rahmadi, tersangka Al dan Mr kemudian melarikan diri masing-masing ke Bontang dan Bengalon, sedangkan senjata tajam dibuang ke sebuah kolam sekitar TKP.
Kasus penemuan mayat di Simpang Perdau ini sempat menimbulkan berbagai dugaan pasalnya Rahmadi sempat diancam keluarga salah satu pacarnya, namun dalam penyelidikan tim Buser Polres Kutim ditemukan fakta lain sehingga mengarah kepada Al dan Mr.(SK2/SK11)