Beranda hukum Nanta : Kami Menuntut Keadilan, Kami Dipecat Yang Lain Juga Dipecat

Nanta : Kami Menuntut Keadilan, Kami Dipecat Yang Lain Juga Dipecat

0

Loading

SANGATTA (21/2-2019)

                Awang Ari Jusnanta  (41) minta  Pemkab Kutim, adil dalam melakukan pemecatan ia dan sejumlah terpidana korupsi lainnya.  Pasalnya, dari sederet oknum PNS yang pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi dan dihukum bersalah tidak diberhentikan seperti ia dan 12 PNS lainnya.

                Ditemui wartawan di kediamannya di Bengalon, mantan Sekretaris KORPRI Kutim, minta semua mantan napi korupsi, dipecat  sama dengan dirinya. “Kami hanya minta keadilan, saya  tidak masalah dipecat jika dianggap bersalah meski tujaun kami saat itu untuk kepentingan masyarakt, asalkan semua yang pernah terlibat korupsi  juga dipecat. Tapi, kenyataan, ada yang masih aktif kerja tanpa terganggu, sementara kami 13 orang dipecat. Karena itu kami minta keadilan,” katanya sambil memperlihatkan SK pemberhentiannya sebagai ASN, secara tidak hormat yang terhitung sejak 31 Mei 2018 yang ditanda-tangani Bupati Ismunandar.

                Pria yang akrab disapa Nanta ini   menyebutkan ada sederet mantan napi korupsi yang saat ini masih melenggang bebas seperti  Er dan Li yang ia ketahui masih aktif bekerja. “Mengapa mereka-mereka  ini tidak diberlakukan sama dengan kami, ketidakadilan inilah yang kami minta,” kata Awang yang mengaku keluarganya sempat shock dengan beban yang dialami.

Nanta merupakan salah satu terpidana dalam kasus SOA Raskin Kecamatan Bengalon. Dalam kasus ini, ada lima terpidana, empat diantaranya ASN aktif, sementara Mus – mantan Camat Bengalon,  telah pensiun.

Terkait kasus SOA ini,  disebutkan  ada kerugian Rp135 juta dan   telah dikembalikan sebelum kasus disidangkan, walaupun demikian  mereka  dinyatakan bersalah dan diganjar dengan hukuman penjara selama  1 tahun penjara. “Kami ini menjalani dua hukuman, dipenjara kemudian bayar denda ditambah dengan pemecatan yang berlandaskan surat keputusan bersama,” terangnya.

Karena harus mengalami dua kali hukuman, Nanta mengaku ia bersama teman senasib terutama dalam kasus SOA Raskin Bengalon ini berencana melakukan gugatan ke PTUN Samarinda. “Kami ingin minta keadilan, jangan pilih kasih. Mereka juga pernah dihukum penjara, sama dengan jami tapi kenapa mereka tidak dipecat seperti kami,” beber pria yang terakhir dipecat dengan pangkat III/d.(SK2/SK3/SK11)