
![]()
SANGATTA (27/3-2018)
NN alias DT, terdakwa pembantai Maria Nona Mia serta Alfonsius Andi, akhirnya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Israq. Dalam persidangan, Selasa (27/3) di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, secara detail Israq membeberkan keterangan saksi dan terdakwa serta bukti lainnya.

Terhadap tuntutan 20 tahun penjara, NN ternyata sudah mempersiapkan pembelaannya yang langsung disampaikan kepada Majelis Hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino dengan anggota Riduansyah dan Alfian Wahyu Pratama. Dalam pembelaannya yang disampaikan tertulis, NN mengakui perbuatannya dan menyesal namun ia meminta keringan hukuman. “Jika NN mengakui dan meminta keringan hukuman, kami akan pertimbangkan pada saat putusan nanti,” jawab Hakim Vici Daniel Valention sebelum menutup sidang .
Seperi diberitakan, kasus penganiayaan yang terjadi di barak plasma 1 PT Fairco Desa Kaliorang Kecakmatan Kaliorang, terjadi Desember tahun2017. Karena cemburu dan mengetahui istrinya selingkuh, NN berniat membunuh istri dan HH pasangannya.
Namun, amukan NN ini ternyata menyebabkan Aifonsius Andi mengalami luka serius di punggung sebelah kiri, sementara Maria Nona Mia meninggal dunia. Maria Nona, tewas di TKP dengan luka mengenaskan sementara HH berhasil kabur dan melapor ke polisi.
Ketika ditangkap jajaran Polsek Kaliorang, NN masih memegang senjata mautnya yang berlumuran darah. Namun, ketika diamankan ia tidak melakukan perlawanan meski aparat yang akan menangkapnya siaga dengan senjata api.(SK12)





