SANGATTA (5/2-2018)
Kejaksaan Negeri Sangatta sudah melimpahkan oknum guru di Bengalon yang terlibat dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aspal. Pelimpahan dilakukan, terang Kajari Sangatta, Muhadi setelah dilakukan penelitian berkas dan barang bukti.
Disebutkan, oknum guru yang disangka membuat KTP Aspal bernama BN (41) warga Bengalon ,diamankan Rabu (27/9) tahun 2017 lalu setelah kepolisian melakukan penyelidikan setelah Dinas Kependudukan dan Capil Kutim menemukan adanya KTP palsu. “Kasus itu terungkap ketika salah warga akan mengurus BPJS namun tidak ditolak karena datanya tidak sama,” terang kajari.
BN yang tercatat guru honorer, diseret kursi persakitan karena tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan atau mendistribusikan dokumen kependudukan.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 96 A UU RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,” sebut Kajari Mulyadi belum lama ini.
Untuk membuktikan dakwaanya, Kajari Mulyadi telah memerintahkan Mahdy sebagai Jaksa Penutut Umum (JPU). Kejaksaan selain membawa BN, juga menyiapkan sejumlah barang bukti seperti
Lap top, KTP yang sudah jadi, Kartu keluarga, IJasah, SIM dan printer.
BN mengaku ia telah membuat e-KTP aspal tahun 2016 lalu yang digunakan masyarakat untuk bisa bekerja di perusahaan diantaranya perkebunan kelapa sawit. Terhadap 1 KTP, BN mengutip biaya hingga Rp 300 ribu.(SK12)