Beranda hukum Oknum Karyawan Sawit di Muara Wahau Dibekuk Polisi, Bawa Puluhan Gram Sabu...

Oknum Karyawan Sawit di Muara Wahau Dibekuk Polisi, Bawa Puluhan Gram Sabu di Ranselnya

0
Tersangka SA (tengah) saat digelandang di Mapolsek Muara Wahau beserta barang bukti yang diamankan, Sabtu (8/10/2022)(Foto: Ist)

Loading

SuaraKutim.com, Muara Wahau — Tidak bersyukur dengan statusnya sebagai seorang karyawan perusahaan pada salah satu perkebunan sawit yang berada di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, SA alias UD (34), masih juga menggeluti dunia hitam sebagai seorang pengedar narkotika jenis Sabu.

Sepak terjang SA di dunia narkotika akhirnya berakhir setelah dirinya dibekuk tim Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Muara Wahau yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Asriadi, Sabtu (8/10/2022).

Kapolres Kutai Timur, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi AKP Asriadi, menuturkan jika menangkapan SA bermula dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Muara Wahau pada bulan lalu. Dari tersangka yang berhasil diamankan, diakui jika barang haram tersebut dibeli dari SA.

“Dari pengungkapan (kasus narkotika, red) tersebut dan dilakukan pendalaman, diketahui jika sabu-sabu itu dijual oleh SA. Kemudian tim Polsek Wahau (Muara Wahau, red) melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka SA,” ujar AKBP Anggoro.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Muara Wahau dari tersangka SA, Sabtu (8/10/2022)

Meski sempat kehilangan jejak, namun keberadaan SA akhirnya tercium dari laporan warga, jika di sekitar kawasan perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Jakluay, Kecamatan Muara Wahau, sering terjadi transaksi narkotika, yang diduga dilakukan oleh SA.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya SA berhasil kami ringkus di pos security perusahaan, tempat tersangka ini bekerja. Dalam penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak lima belas poket dengan berat total 79,29 gram, uang jutaan rupiah, telepon seluler, plastik klip dan timbangan elektrik, yang tersimpan di dalam tas ransel milik SA. Kepada polisi, SA mengakui jika narkotika tersebut adalah miliknya,” jelas Asriadi.

Untuk pengembangan lebih lanjut, kini SA beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Wahau. Kepada tersangka SA, dijerat pasal tindak pidana Narkotika, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.(Red/SK-1)